SERANG.PARLEMENBANTEN.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten secara resmi menolak permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Iwan Hermawan terhadap Gubernur Banten.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pemeriksaan awal dengan nomor register 033/III/KI BANTEN-PS/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang KI Banten, Kamis (09/04/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Moch. Ojat Sudrajat S, didampingi oleh dua orang komisioner anggota.
Majelis memutuskan permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (ditolak) karena tidak terpenuhinya prosedur administratif sengketa informasi publik.
Identitas Para Pihak yakni Pemohon: Iwan Hermawan dan Termohon: Gubernur Banten, yang dalam hal ini diwakili secara teknis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Banten.
Alasan Penolakan Majelis . Berdasarkan pertimbangan hukum, permohonan dinyatakan cacat formil karena beberapa poin utama: Ketidaklengkapan Prosedur, Pemohon dinilai belum menempuh tahap keberatan kepada Atasan PPID sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi serta Legal Standing: Majelis menilai adanya ketidaksesuaian kedudukan hukum dari pihak Pemohon dalam permohonan informasi yang diajukan kepada badan publik Termohon.
Ketua Majelis Komisioner, Moch. Ojat Sudrajat S, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap alur birokrasi informasi adalah mutlak.
“Berdasarkan pemeriksaan administrasi, majelis berkesimpulan permohonan ini tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Oleh karena itu, majelis memutuskan menolak permohonan nomor 033/III/KI BANTEN-PS/2026,” tegas Ojat saat membacakan putusan.

Langkah Lanjutan dan Upaya Hukum , Bagi masyarakat atau pihak Pemohon yang ingin melakukan koordinasi lebih lanjut atau mempelajari prosedur permohonan informasi yang benar, dapat menghubungi:
PPID Utama Pemprov Banten: Area Gedung Baru Diskominfo, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kec. Curug, Kota Serang.
Layanan Online: Melalui portal E-PPID Provinsi Banten.
Sesuai ketentuan, pihak Pemohon memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang jika merasa keberatan dengan putusan ini. Jika tidak ada upaya hukum dalam batas waktu tersebut, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (sg)



