Pandeglang (parlemenbanten.com) – Mantan narapidana Yangto Dari Dapil III Pandeglang Berpotensi lolos dalam pemilu legislatif 2024 Yang Akan Menduduki Kursi DPRD Di Pandeglang.
“Dalam Hal ia telah meraih 5.652 suara perolehan suara ini tentunya lebih banyak jika dibandingkan dengan Caleg internal Partai Nasdem Dan Partai Lainnya”
Yangto Merupakan Narapidana Dengan kasus kesusilaan Setelah pengadilan negeri pandeglang menyatakan Yangto bersalah Dan Melanggar Kesusilaan Majelis Hakim Juga Memerintahkan membayar uang restitusi Rp. 17.260.000 Apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka akan Diganti dengan pidana penjara Tambahan 2 bulan.
Mantan narapidana lainnya yang dipastikan tidak lolos ialah Khaerma Wahyudi dari Partai Golkar. Ia maju di Dapil I Pandeglang yang meliputi Kadu Hejo, Pandeglang, Cadasari, Karangtanjung, Koroncong dan Majasari. Berdasarkan hasil penghitungan KPU, ia mendapatkan 1.206 suara.
Di dapil yang sama, ada mantan narapidana kasus korupsi, Heru Baelanu. Di Pileg tahun 2024 ia meraup suara 303. Angka tersebut tentunya tak bisa membuat dia lolos.
Heru Baelanu dijerat dengan kasus yang sama dengan Khaerma Wahyudi. Ia divonis satu tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah mengumumkan 641 daftar calon sementara (DCS) bacaleg untuk anggota DPRD Pandeglang. Dari data tersebut, KPU menemukan ada empat orang bacaleg mantan narapidana.
“Mantan narapidana jumlahnya kurang lebih ada empat,” ungkap komisioner KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam, Kamis (24/5/2023).
Berbeda dengan Yangto, mantan narapidana lainnya ada yang berpotensi tidak lolos sebagai anggota DPRD Pandeglang. Mereka adalah Dede Widarso dari Partai Golkar yang mencalonkan diri di dapil V Pandeglang.
Dede Widarso berhasil mengumpulkan 2.494 suara. Angka tersebut tak bisa membawa ia menuju kursi DPRD Pandeglang. Ia kalah jumlah suara oleh caleg di internal partai.
Sebagai informasi, Dede Widarso merupakan mantan narapidana kasus korupsi beras raskin pada tahun 2010. Ia divonis 1 tahun penjara.
Khaerma Wahyudi merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana hibah tentang bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakat tahun 2010. Atas kasusnya itu, ia divonis satu tahun penjara.(Red/Al)



