Jakarta Pusat (parlemenbanten.com) –Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf diharuskan mundur dalam tempo 3 (Tiga) hari atau diberhentikan secara tidak hormat oleh Rais Aam dalam Rapat Harian Syuriah PBNU.
Dalam rapat risalah rapat harian Syuriah PBNU pada Hari Kamis,20 November 2025 di Hotel Aston City,Jakarta yang dihadiri Pengurus Harian Syuriah, Rapat menyimpulkan /memutuskan hasil pembahasan kelembagaan perkumpulan PBNU
Dalam risalah rapat tersebut menyatakan bahwa dengan diundang nya narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nadhlatul Ulama (AKN NU) yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah Annahdliyah serta bertentangan dengan Muqqadimah Qanun Asasi NU.
Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber terkait dengan Jaringan Zionisme Internasional ditengah praktek Genosida dan kecamanan dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan yang mengatur pemberhentian dengan tidak hormat kepada fungsionaris PBNU dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan pencemaran nama baik perkumpulan PBNU.
Dalam Musyawarah Rais Aam dan Wakil Rais Aam memutuskan KH.Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dalam waktu 3 (Tiga) hari sejak tanggal 20 November 2025.
Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH.Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Diketahui Peter Berkowitz merupakan Seorang Ahli Kelahiran Amerika Serikat dan Mantan Direktur Perencanaan Kebijakan Amerika Serikat.
(sg)



