TANGERANG SELATAN –
234 Solidarity Community (SC) DPC Tangerang Selatan mengecam keras insiden kericuhan yang terjadi di Pendopo Gubernur Aceh saat peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026.
Dalam insiden tersebut, sekelompok oknum dilaporkan mengibarkan bendera bulan bintang, menurunkan Bendera Merah Putih, serta mencopot, merusak, dan menginjak-injak lambang negara Garuda Pancasila.
Ketua 234 SC DPC Tangerang Selatan, Adam Pradha Wicaksono, SH, menegaskan bahwa Bendera Merah Putih dan lambang negara Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara.
Menurutnya, kemerdekaan Indonesia tidak diraih dengan mudah. Kemerdekaan merupakan hasil perjuangan panjang dan pengorbanan jiwa serta raga para pahlawan dari berbagai daerah, termasuk para pahlawan asal Aceh yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan melawan penjajahan.
“Karena itu, kami mendukung penuh TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut. Penghormatan terhadap simbol negara merupakan kewajiban seluruh warga negara,” ujar Adam.
Ia juga menilai, tindakan terhadap Bendera Merah Putih dan lambang negara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, 234 SC DPC Tangerang Selatan mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Aceh, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adam menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan maupun pejabat daerah merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara tertib dan tidak merusak persatuan maupun merendahkan simbol-simbol negara.
“Sebagai sesama anak bangsa, kami mengajak saudara-saudara kami di Aceh untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Jangan mudah terprovokasi. Kekecewaan terhadap pejabat daerah maupun penyampaian aspirasi adalah hak demokratis, tetapi jangan sampai dilakukan dengan melecehkan Bendera Merah Putih dan simbol negara,” tegasnya.
234 SC DPC Tangerang Selatan berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan hukum, serta menjaga suasana yang kondusif. Semangat perdamaian Aceh, kata Adam, harus menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Bin)



