TANGERANG SELATAN,parlemenbanten.com – Sekelompok masyarakat warga Jurang Mangu Barat yang tergabung dalam Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT Jaya Real Property Tbk Bintaro dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan,Senin (21/09/2026).
Aksi turun ke jalan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada ahli waris almarhumah Timah binti Maat terkait sengketa tanah dan dugaan penguasaan lahan sepihak oleh pihak pengembang.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima oleh parlemenbanten.com, Koordinator Aksi, Bung Jack, bersama massa aksi dalam orasinya menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini agar ahli waris dapat memperoleh kembali haknya yang sah.
Adapun objek tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di wilayah Jurang Mangu Barat RT 02, yang saat ini menjadi area Cluster Cikini III Bintaro.

Ibu Elly, perwakilan dari ahli waris yang sehari-hari berprofesi sebagai pemandi jenazah, turut menyampaikan orasinya dengan tegas di hadapan massa dan aparat.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan catatan resmi dalam Girik C nomor 1499 persil no 64 DIII atas nama Timah binti Maat, pihak keluarga tidak pernah melakukan transaksi jual beli, peralihan hak, ataupun pelepasan tanah kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Jaya Real Property Tbk.
Ketika dikonfirmasi mengenai tanggapan dari pihak PT Jaya Real Property Tbk, Koordinator Aksi menyatakan bahwa pihak perusahaan belum memberikan jawaban yang memuaskan.
“Masih slow respon bang. Tadi kita dari kantor BPN Tangsel sekalian mampir di PT Jaya,” ujarnya kepada media.
Merespons adanya dugaan manipulasi dokumen dalam sengketa lahan ini, Bung Jack bersama Aliansi AMPERA menyampaikan tuntutan mendesak kepada pemerintah serta aparat penegak hukum, antara lain:
- Memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat kecil dan ahli waris yang sedang memperjuangkan hak tanahnya.
- Memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa pertanahan ini berjalan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan bersandarkan pada bukti-bukti otentik yang sah.
Sebagai langkah hukum lanjutan yang serius, Aliansi AMPERA menegaskan bahwa aksi ini hanyalah awal. Mereka berencana untuk segera membawa serta melaporkan kasus dugaan manipulasi sengketa lahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi terciptanya keadilan yang bersih dan transparan.
Perkembangan Informasi (Hingga 23/09/2026)
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu, 23 September 2026, Aliansi AMPERA dilaporkan tengah mematangkan persiapan berkas dan dokumen bukti kepemilikan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan untuk membawa kasus dugaan manipulasi lahan ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Sementara itu, pihak media masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT Jaya Real Property Tbk maupun BPN Tangerang Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi lebih lanjut. (sg)



