JAKARTA,parlemenbanten.com– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan resmi pemerintah terkait dinamika hukum dan perubahan struktur di lingkungan Kesekretariatan Kepresidenan.
Melalui rilis resmi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (4/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP telah resmi ditandatangani pada Rabu pagi.
Langkah administrasi negara ini diambil sebagai respons cepat setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara.
Mensesneg bertindak cepat menjelaskan mitigasi birokrasi dengan mengumumkan penunjukan Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” terang Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam penjelasan resminya.
Dalam aspek penegakan hukum, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden menaruh perhatian yang sangat serius pada kasus illegal access dan penghapusan bukti elektronik ini.
Prasetyo memastikan ia telah melakukan koordinasi intensif tingkat tinggi bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Mensesneg menyampaikan instruksi langsung Presiden agar Korps Bhayangkara melakukan proses hukum seobjektif mungkin sesuai perundang-undangan tanpa ada penutupan fakta, sekaligus menjamin stabilitas pelayanan publik di internal Kepolisian. (red)



