BANTEN ,(parlemenbanten.com) – Mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, Polda Banten menerapkan rekayasa lalu lintas sekaligus pembagian operasional penyeberangan ke tiga pelabuhan berbeda.
Skema ini disiapkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan menuju Sumatera.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengaturan dilakukan dengan sistem pembagian jenis kendaraan guna mencegah penumpukan di satu titik pelabuhan.
“Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pikap, mobil elf, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sementara truk golongan 7, golongan 8, dan golongan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara,” ujar Maruli kepada wartawan, di Kota Serang, Rabu (18/2/2026).
Rekayasa tersebut berlaku mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif menghadapi peningkatan volume kendaraan yang rutin terjadi menjelang Lebaran.
Pembatasan Jalur dan Buffer Zone
Selain pembagian pelabuhan, Polda Banten juga menyiapkan rest area dan buffer zone bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan.
Beberapa titik penyangga disiapkan di Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande, hingga Mapolresta Serang Kota yang mampu menampung sekitar 1.000 kendaraan roda dua. Sejumlah lokasi di wilayah Cilegon juga difungsikan sebagai titik pengurai kepadatan.
“Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang–Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026,” jelasnya.
Untuk mengurai antrean di sekitar pelabuhan, kepolisian turut membatasi lokasi pembelian tiket penyeberangan dalam radius 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak.
Kebijakan ini dimaksudkan agar kendaraan tidak berhenti dan menumpuk di sekitar pintu masuk pelabuhan.
Antisipasi Kepadatan di Kawasan Wisata
Pengamanan tidak hanya difokuskan pada jalur mudik menuju pelabuhan, tetapi juga kawasan wisata yang diperkirakan ramai saat libur Lebaran, khususnya Pantai Anyer–Carita.
Di kawasan tersebut akan diterapkan sistem satu arah (one way) secara situasional.
“Rekayasa one way diberlakukan dari Polsek Anyer sampai Pantai Mandalika untuk one way pendek, dan dari Polsek Anyer sampai Simpang Teneng untuk one way panjang. Pukul 06.00 sampai 09.00 WIB diprioritaskan jalur masuk menuju Pantai Anyer–Carita, sedangkan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB diprioritaskan jalur keluar,” terang Maruli.
Sistem satu arah diterapkan sesuai kondisi arus di lapangan. Untuk kendaraan sepeda motor, mobil elf, mobil pribadi, dan mobil pikap disediakan jalur alternatif melalui Simpang Teneng–Padarincang guna menjaga distribusi arus tetap seimbang.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan lalu lintas dan arahan petugas demi keselamatan bersama. Rekayasa arus, pembatasan kendaraan, hingga penyediaan buffer zone menjadi bagian dari strategi preventif agar arus mudik dan balik Lebaran 2026 berlangsung aman dan lancar. (dior)



