SERANG, PARLEMENBANTEN.COM- Kementerian Perhubungan RI melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pelaku pelayaran di perairan Selat Sunda.
Hal ini menyusul naiknya status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Peningkatan status gunung api di perairan Selat Sunda tersebut dirilis resmi oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Menanggapi hal itu, Kepala KSOP Kelas I Banten, Yogie Nugraha, meminta seluruh nakhoda, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, agen kapal, serta seluruh pengguna jasa angkutan laut untuk memperketat aspek keselamatan berlayar.
“Seluruh kapal melintas perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan pada kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat berupa letusan,” ujar Yogie dalam surat pengumuman resminya yang diterima redaksi, Sabtu (4/7/2026).
Yogie menambahkan, para pelaut wajib mewaspadai potensi lontaran material vulkanik, abu vulkanik, hingga gangguan teknis pada alat navigasi kapal.
Dalam instruksi tersebut, nakhoda diwajibkan untuk terus memperbarui informasi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik sebelum memulai perjalanan.
KSOP juga menekankan larangan keras untuk melintas di dekat zona bahaya.“Larangan bagi kapal mendekati kawasan radius lima kilometer dari kawah aktif sesuai rekomendasi PVMBG,” tegas Yogie
Pihak otoritas pelayaran meminta nakhoda selalu memantau perkembangan informasi resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang seperti PVMBG, BMKG, dan pemerintah daerah.
Merespons peningkatan status GAK, Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, langsung melakukan tinjauan ke Pos Pantau Gunung Anak Krakatau. Najib memastikan bahwa kondisi wilayah pesisir Kabupaten Serang saat ini masih aman dan terkendali.
Kendati demikian, langkah antisipasi tetap diperketat di tingkat bawah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilegon mengimbau para nelayan tradisional dan wisatawan untuk tidak berspekulasi mendekati area gunung.
Jika pada status Waspada sebelumnya jarak aman berada di radius 2 kilometer , kini dengan status Siaga (Level III), warga dan wisatawan mutlak dilarang masuk dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif.
Seluruh penyelenggara pelayaran dan stakeholder maritim di Banten diminta terus berkoordinasi secara berkala dengan pihak syahbandar guna mengantisipasi situasi kedaruratan di laut. (sg)



