Serang, parlemenbanten.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan akuntabel.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian BPK adalah adanya kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp282.172.920.
Kelebihan pembayaran itu terjadi akibat perhitungan iuran yang belum dilakukan secara cermat sehingga nilai yang dibayarkan melebihi kewajiban sebenarnya.
Selain itu, BPK juga mencatat anggaran belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten yang dialokasikan sebesar Rp52.467.461.309 atau sekitar Rp52,47 miliar.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kekurangan dalam administrasi dan pengelolaan pembayaran yang perlu segera diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK menegaskan bahwa setiap temuan dalam LHP bukan semata-mata menunjukkan adanya penyimpangan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui proses audit tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten. Rekomendasi itu meliputi penyempurnaan sistem pengendalian internal, peningkatan ketelitian dalam proses verifikasi pembayaran, penguatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta percepatan penyelesaian kelebihan pembayaran agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.
BPK juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi keuangan, termasuk memastikan seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan data yang valid, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam setiap pemeriksaan, BPK memberikan batas waktu kepada entitas yang diperiksa untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, penyempurnaan prosedur administrasi, hingga pemberian sanksi administratif apabila ditemukan adanya kelalaian sesuai aturan yang berlaku. (Red)



