TANGERANG, parlemenbanten.com — Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi, dan pengancaman terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ke Polresta Tangerang.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi parlemenbanten.com pada Selasa (22/09/2026), langkah hukum ini ditempuh guna memastikan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif, serius, dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa yang memicu laporan ini terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat jemaat tengah melaksanakan ibadah, sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan keagamaan tersebut dihentikan. Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di masyarakat, tampak seorang pria yang diduga membawa senjata tajam melakukan intimidasi di lokasi kejadian.
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan upaya penegakan hukum dan bukan bentuk penghakiman sepihak sebelum proses hukum selesai.

“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi, dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, bukti video, dan alat bukti lainnya,” ujar Aditya.
Aliansi mendesak penyidik untuk mempertimbangkan ketentuan pidana yang relevan, salah satunya Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi perbuatan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan serta pelaksanaan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Toleransi, Konstitusi, dan Solusi Administratif

Selain mendorong proses pidana, Aliansi mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin secara kokoh dalam konstitusi negara, tepatnya pada Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk hadir secara transparan dan non-diskriminatif dalam menyelesaikan setiap persoalan administratif rumah ibadah.
“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa,” tegas Aditya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun mereka menghormati upaya mediasi dan perdamaian, hal tersebut tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana.
Solidaritas Lintas Organisasi

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama sendiri terbentuk atas dasar solidaritas dan keprihatinan mendalam terhadap kondisi kerukunan beragama di Provinsi Banten. Aliansi ini diinisiasi oleh Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR) Banten dan LBH Pospera Banten, yang kemudian mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi ini antara lain GEMPAR Banten, LBH Pospera Banten, GAMKI Banten, Pemuda Muslimin Indonesia Banten, IPKI Banten, PAKIN Banten, Pemuda Muhammadiyah Banten, Poros Intelektual Muda, SEMMI Tangerang, GMNI Kabupaten Tangerang, GP Al-Wasliyah Kabupaten Tangerang, serta jajaran GAMKI se-Tangerang Raya.
Pengurus DPD GEMPAR Indonesia Provinsi Banten yang juga Alumni LEMHANAS RI PPNK Angkatan 74, Adi Saputra Simanullang, menekankan bahwa kehadiran aliansi ini murni untuk mendorong penyelesaian masalah melalui institusi negara dan mencegah konflik antarwarga.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik antarwarga. Justru kami ingin mendorong agar semuanya diselesaikan melalui institusi negara. GEMPAR Banten ingin terus mengambil bagian dalam menjaga toleransi dan kebersamaan di Banten. Jangan sampai perbedaan keyakinan membuat seseorang merasa tidak aman ketika menjalankan ibadah,” pungkas Adi.
Perkembangan Terkini Kasus
Hingga berita ini diturunkan, Rabu (23/09/2026), situasi di lokasi berangsur kondusif dan gembok rumah doa telah dibuka kembali. Menindaklanjuti insiden tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama pengurus gereja, Kementerian Agama, dan FKUB mulai bergerak cepat mencari solusi jangka panjang melalui rencana relokasi tempat ibadah yang lebih representatif bagi jemaat GKPI Rajeg.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah lembaga sipil turut memberikan atensi khusus pada kasus ini. Mereka menegaskan bahwa kendala administratif perizinan sama sekali tidak boleh menjadi pembenaran atas tindakan intimidasi atau pembubaran ibadah, seraya mendesak kepolisian untuk tetap menjalankan proses hukum pidana secara akuntabel demi mencegah berulangnya tindakan intoleransi serupa di masa depan. (sg)



