LEBAK,PARLEMENBANTEN.COM- KUMALA Perwakilan Rangkasbitung mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dugaan penggelapan dana haji dan umrah yang terjadi di Kabupaten Lebak.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat, khususnya para korban, kepada pihak kepolisian Polres Lebak terkait dugaan penipuan oleh biro perjalanan umrah bernama Omsu Travel. Travel tersebut diduga dipimpin oleh seseorang berinisial OS dan kuat dugaan tidak memiliki izin resmi.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan proses penyidikan secara profesional guna mengungkap kasus tersebut, termasuk memburu pelaku yang diduga bertanggung jawab.
Berdasarkan data sementara, jumlah korban yang telah melapor mencapai sekitar 35 orang dengan total kerugian sebesar Rp728 juta. Setiap korban diketahui telah menyetorkan dana berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang.
Namun demikian, jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar, bahkan diduga mencapai lebih dari 200 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Cimarga, Bojongmanik, dan Gunungkencana.
Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, Heru, menegaskan bahwa kasus ini harus segera diusut tuntas karena telah masuk dalam ranah tindak pidana yang serius.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas, karena ini sudah jelas merugikan masyarakat dan masuk dalam tindak pidana,” ujarnya.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan paket umrah di bawah harga pasar, yakni sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang. Penawaran tersebut disebarkan melalui jaringan tokoh masyarakat dan perantara, yang kemudian mengumpulkan calon jemaah untuk menyetorkan dana kepada pihak travel
Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan terus mengalami penundaan. Awalnya dijadwalkan berangkat pada November 2025, kemudian diundur ke Desember, lalu Januari 2026. Hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang diberangkatkan.
Salah satu korban, Didin, warga Kabupaten Lebak, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp23 juta, sementara istrinya sebesar Rp20 juta, untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026. Namun hingga kini, keberangkatan tersebut belum terealisasi.
“Kami awalnya dijanjikan berangkat November 2025, lalu mundur ke Desember hingga Januari 2026. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
KUMALA berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (sg)



