JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM– Transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi lembaga negara kembali dipertaruhkan. Setelah melewati drama lima kali proses pemeriksaan persiapan yang alot, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara nomor 111/G/2026/PTUN.JKT.
Gugatan yang melayangkan kritik keras terhadap proses rekrutmen ini diajukan oleh dua sosok yang dikenal vokal, yakni Moch. Ojat Sudrajat S. dan Dr. Zulpikar. Mereka secara resmi menyeret Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026-2030 sebagai pihak Tergugat.
Berdasarkan penetapan pengadilan tertanggal 5 Mei 2026, PTUN Jakarta telah mengagendakan sidang pertama pada Selasa, 19 Mei 2026. Agenda utamanya adalah pembacaan sekaligus penyampaian gugatan dari pihak Penggugat. Langkah ini menjadi babak baru setelah rangkaian pemeriksaan persiapan panjang yang menguras waktu dan energi.
Keberanian para penggugat untuk menuntut keadilan tidaklah murah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, total panjar biaya perkara yang telah digelontorkan oleh Moch. Ojat dan Dr. Zulpikar mencapai angka Rp4.200.000.
Angka ini memicu pertanyaan publik: Seberapa fatal kesalahan yang dilakukan oleh Pansel hingga para penggugat rela merogoh kocek jutaan rupiah demi membatalkan atau mengoreksi keputusan seleksi tersebut?
Perkara ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam, mengingat Komisi Informasi Pusat adalah lembaga vital yang mengawal keterbukaan informasi di Indonesia. Jika gugatan ini terbukti memiliki dasar hukum yang kuat, kredibilitas hasil seleksi anggota KIP periode 2026-2030 dipastikan berada di ujung tanduk.
Akankah Pansel mampu mempertahankan keputusannya, ataukah PTUN Jakarta akan mengungkap adanya maladministrasi dalam proses seleksi tersebut? Sidang 19 Mei mendatang akan menjadi jawabannya. (system)



