JAKARTA, PARLEMENBANTEN.COM – Dinamika seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026_2030 memasuki babak krusial.
Besok, Selasa (7/4/2026), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh aktivis Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar terkait proses seleksi yang tengah berjalan.
Gugatan ini menjadi sorotan lantaran di hari yang sama, Panitia Seleksi (Pansel) justru tetap menjadwalkan tahapan seleksi wawancara bagi para calon yang lolos tahap sebelumnya.
Moch Ojat Sudrajat S menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menguji legalitas proses yang dilakukan Pansel. Ia menilai ada indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan main yang berlaku.
“Kami ingin memastikan keadilan prosedur. Sidang besok adalah awal untuk membuktikan apakah proses ini layak dilanjutkan atau harus dikoreksi,” ujar Ojat dalam keterangannya.
Meski dibayangi gugatan hukum, pihak Pansel tampaknya tidak goyah. Agenda wawancara yang menjadi salah satu penentu kelulusan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal semula pada 7 April 2026.
Sumber internal Pansel menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada putusan sela atau perintah pengadilan untuk menghentikan proses seleksi, sehingga mereka merasa tidak ada alasan untuk menunda tahapan yang sudah disusun.
Publik kini menunggu apakah sidang di PTUN Jakarta besok akan berdampak langsung pada jalannya seleksi.
Jika hakim mengeluarkan putusan yang signifikan, bukan tidak mungkin proses wawancara yang digelar Pansel akan menjadi sia-sia atau bahkan cacat hukum di kemudian hari.
Akankah seleksi ini terus melaju atau justru terjegal di meja hijau?
Perkembangan esok hari di PTUN Jakarta akan menjadi jawabannya.
(sg)



