JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM– Proses hukum terkait gugatan rekrutmen calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030 terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada Rabu, 22 April 2026, perkara dengan nomor 111/G/2026/PTUN.JKT ini memasuki agenda Pemeriksaan Persiapan ke-3.
Dalam persidangan tersebut, dua tokoh kunci dari Komisi Informasi Provinsi Banten, yakni Zulpikar (Ketua KI Banten) dan Moch. Ojat Sudrajat (Wakil Ketua KI Banten), tampak hadir bersama untuk mengawal langsung jalannya persidangan.
Kehadiran mereka menegaskan keseriusan dalam menguji legalitas dan transparansi proses seleksi yang dijalankan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KI Pusat.
Gugatan ini secara khusus ditujukan kepada Ketua Pansel Rekrutmen Calon Anggota KI Pusat (Fifi Aleyda Yahya) atas dugaan ketidakjelasan aturan perundang-undangan yang digunakan sebagai pedoman dalam setiap tahapan seleksi.
Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, Majelis Hakim sempat meminta pihak Tergugat untuk membawa dan menyerahkan data lengkap mengenai peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, persidangan akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Persiapan ke-4 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.
Tahap pemeriksaan persiapan ini merupakan bagian krusial sebelum perkara masuk ke persidangan terbuka guna memastikan kelengkapan gugatan serta duduk perkara yang dipermasalahkan. (sg)



