JAKARTA ,PARLEMENBANTEN.COM – Proses hukum terkait dugaan kejanggalan dalam rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030 terus bergulir.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata usaha Negara PTUN) Jakarta menjadwalkan agenda Pemeriksaan Persiapan Ke-2 untuk perkara nomor 111/G/2026/PTUN.JKT pada Rabu, 15 April 2026 pukul 09.00 WIB.
Gugatan ini diajukan oleh dua tokoh yang merupakan pimpinan Komisi Informasi Provinsi Banten, yaitu Moch. Ojat Sudrajat S. (Wakil Ketua) dan Dr. Zulpikar, S.Kom., S.T., S.H., M.M. (Ketua).
Mereka melayangkan gugatan terhadap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota KI Pusat Periode 2026-2030, Fifi Aleyda Yahya, atas prosedur seleksi yang dinilai tidak memberikan kepastian regulasi.
Tahap Pemeriksaan Persiapan ini krusial bagi Majelis Hakim untuk meneliti kelengkapan berkas gugatan dan mematangkan duduk perkara sebelum sidang terbuka untuk umum dilaksanakan.
Penggugat menyoroti perbedaan tahapan seleksi yang diumumkan Pansel dengan regulasi standar yang biasa digunakan, seperti PERKI No. 4 Tahun 2016.
Sebelum masuk ke ranah pengadilan, Penggugat telah mengirimkan surat keberatan pada 3 Maret 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Pansel.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk partisipasi publik dalam memastikan proses rekrutmen lembaga negara dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Gugatan yang diajukan oleh dua pimpinan Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat S. dan Dr. Zulpikar, ini menargetkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Fifi Aleyda Yahya. Keduanya menilai ada indikasi kuat bahwa Pansel telah menyimpang dari koridor hukum yang berlaku dalam proses penjaringan.
“Langkah ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah, melainkan upaya memastikan bahwa Komisi Informasi Pusatsebagai lembaga negara yang mengurusi transparansi—tidak lahir dari proses yang cacat prosedur dan tertutup. Kita menuntut kepatuhan total terhadap aturan main yang ada,” tegas pihak Penggugat.
Penggugat menegaskan bahwa setiap seleksi Anggota Komisi Informasi, baik di tingkat daerah maupun pusat, wajib mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016. Pansel dinilai menerapkan tahapan seleksi yang berbeda dan tidak memiliki kejelasan dasar hukum.
Proses rekrutmen dianggap “janggal” karena Pansel diduga tidak memberikan kepastian regulasi yang digunakan sebagai pedoman kerja sejak awal pengumuman pada akhir Desember 2025.
Sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Penggugat telah melayangkan surat keberatan resmi pada 3 Maret 2026. Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja, Pansel tidak memberikan tanggapan, sehingga gugatan ke PTUN menjadi langkah konstitusional yang sah.
Penggugat menuntut agar seluruh tahapan yang sedang berjalan dievaluasi. Jika gugatan dikabulkan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan Pansel, termasuk daftar nama calon yang lolos, berisiko batal demi hukum karena dianggap cacat prosedur.
Melalui persidangan ini, Penggugat berharap Majelis Hakim PTUN Jakarta dapat memberikan putusan yang adil demi menyelamatkan marwah lembaga Komisi Informasi Pusat dari potensi cacat hukum di masa depan.
Sidang yang digelar di PTUN Jakarta ini menjadi sorotan publik sebagai upaya memastikan bahwa lembaga pengawal keterbukaan informasi publik (KI Pusat) dilahirkan melalui proses yang juga terbuka dan taat asas. (sg)



