SERANG,PARLEMENBANTEN.COM – Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten H. Kori Kurniawan, S.Pd dalam kesempatan diskusi dengan Jurnalis parlemenbanten.com di Ruang Kerjanya di Kantor KI Provinsi Banten mengungkapkan Alur Penyengketan Informasi.(Jumat, 13/02/2026)
H. Kori Kurniawan S. Pd yang menjabat di Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Provinsi Banten menyatakan bahwa KI Provinsi Banten telah banyak menerima dan menyelesaikan sidang penyelesaian sengketa informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukasn Informasi Publik.
“Sidang ini terbuka untuk umum, masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Mari bersama mengawal hak atas informasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif”. ujarnya
Untuk mendapatkan informasi dari Badan Publik, Masyarakat juga harus tahu alurnya. Masyarakat dalam mengajukan Permohonan Informasi Publik, harus mendatangi atau menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik yang dituju.
Pemohon dalam mengisi formulir permohonan informasi publik harus melampirkan persyaratan yakni KTP (untuk pemohon perorangan), Akta pendirian dan surat kuasa (untuk pemohon organisasi/lembaga).
Setelah mengajukan Permohonan, Pemohon menunggu jawaban maksimal 10 hari kerja, bisa diperpanjang 7 hari kerja. Jika permohonan informasi tidak dijawab , ditolak atau tidak sesuai, maka Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.
Dalam permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Pemohon harus mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID. Jika jawaban atasan PPID tetap tidak memuaskan , pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi.
Dalam permohonan sengketa ke Komisi Informasi, pemohon harus melengkapi syarat dokumen yakni Salinan Permohonan Informasi, Salinan Jawaban atau Bukti Tidak Dijawab, Salinan Keberatan dan Tanggapan, Identitas Pemohon (KTP) dan Surat Kuasa jika dikuasakan.
“Semua proses tanpa dipungut biaya. Jangan ragu untuk gunakan hak atas informasi. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Informasi Provinsi Banten “. : Ujar Kori Kurniawan
Dalam rangka menghormati dan menyesuaikan pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H /2026 M, KI Banten menyampaikan penyesuaian jam layanan Komisi Informasi Provinsi Banten selama bulan Suci Ramadhan.
Layanan dan Jam Kerja Komisi Informasi Provinsi Banten pada Hari Senin – Kamis dibuka pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara pada Hari Jum’at di buka pukul 08.00-15.30 WIB.
Pelayanan tetap berjalan sebagaimana biasa, termasuk layanan penyelesaian sengketa informasi publik dan konsultasi keterbukaan informasi.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik selama Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa 1447 Hijriah, Semoga Ramadhan membawa keberkahan bagi kita semua “. : tambah H. Kori Kurniawan, S.Pd selaku Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola .
Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen untuk menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi secara objektif, transparan dan akuntabel. (sg)



