JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM – Komisi I DPR RI resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap 21 calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030. Langkah ini dilakukan menjelang pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dijadwalkan berlangsung pada 24-25 Juni 2026.
Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat harus terdiri dari 7 orang anggota yang merepresentasikan unsur pemerintah dan masyarakat. Saat ini, DPR telah menerima 21 nama calon hasil rekrutmen yang diajukan oleh Presiden untuk disaring menjadi 7 nama terpilih.
21 Calon anggota KI Pusat Periode 2026-2030 tersebut yakni Ade Firman,Ahmad Hanafi,Andri Harsil,Arman Fauzi,Arya Sandhiyudha,Bayu Pradana Bagja Kusumah,Danardono Siradjudin,Dery Hendryan,Edi Purwanto,Fransiskus Surdiasis,Hafidhah,Handoko Agung Saputro,Hendra,Joemarthine Chandra,Mimah Susanti,Rini Purwandari.Rohman Budijanto,Rospita Vici Paulyn,Sari Wardhani,Susari dan Sutarno Bintoro.
Pimpinan Komisi I DPR RI, yang ditandatangani oleh Ketua Drs. Utut Adianto beserta jajaran Wakil Ketua (Dave Laksono, Budisatrio Djiwandono, Sukamta, dan Anton Sukartono Suratto), menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting untuk menjamin kualitas anggota yang terpilih.
Masyarakat dapat mengirimkan masukan tertulis dengan menyertakan identitas diri (nama, alamat, dan nomor kontak) kepada:
- Sekretariat Komisi I DPR RI atau
- Email: set_komisi1@dpr.go.id
- Tenggat Waktu: Paling lambat 16 Juni 2026, pukul 12.00 WIB.
Di sisi lain, proses seleksi ini tengah menghadapi tantangan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara nomor 111/G/2026/PTUN.JKT telah didaftarkan pada 30 Maret 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh Moch. Ojat Sudrajat S. dan Dr. Zulpikar terhadap Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KI Pusat periode 2026-2030. Hingga saat ini, status perkara di PTUN tercatat telah memasuki tahapan Putusan Sela.
Dalam poin gugatannya, Moch. Ojat Sudrajat S. dan Dr. Zulpikar selaku Penggugat memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Adapun substansi keberatan yang diajukan antara lain:
- Indikasi Maladministrasi: Penggugat menilai adanya tahapan seleksi yang tidak sesuai dengan prosedur administratif yang diatur dalam regulasi internal rekrutmen.
- Transparansi Nilai: Adanya permintaan klarifikasi terkait transparansi penilaian pada tiap tahapan seleksi yang dianggap tidak dipublikasikan secara terbuka kepada para peserta.
- Status Putusan Sela: Dengan keluarnya Putusan Sela, majelis hakim tengah mempertimbangkan apakah proses seleksi ini perlu ditunda (prosedur provisi) atau tetap berlanjut sambil menunggu putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Meskipun terdapat proses hukum yang berjalan, DPR RI tetap melanjutkan tahapan seleksi sesuai jadwal guna memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada lembaga pengawal keterbukaan informasi publik tersebut. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan terkait rekam jejak para calon demi mendapatkan komisioner yang berintegritas. (system)



