JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM– Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat S, resmi menggugat Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan digelar hari ini, Senin (22/6/2026).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 194/G/2026/PTUN.JKT ini membidik Keputusan Menteri Komdigi Nomor 557 Tahun 2025 tentang Pedoman Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 sebagai objek sengketa.
Ojat menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar kepentingan pribadi atau karena persoalan tidak lolos seleksi. Ada substansi yang jauh lebih besar untuk diselesaikan secara hukum demi tegaknya aturan yang berlaku.
“Ditegaskan sekali lagi, gugatan ini dilakukan bukan karena saya tidak lolos seleksi. Ada yang lebih besar lagi yang harus sama-sama kita tegakkan, yakni peraturan perundang-undangan mana yang sebenarnya secara hukum sah dalam mengatur pedoman rekrutmen tersebut,” ujar Ojat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi parlemenbanten.com, Senin (22/6/2026) pagi.
Inti dari gugatan ini adalah menguji tumpang tindih regulasi yang digunakan dalam proses rekrutmen Anggota KI Pusat Periode 2026–2030.
Proses hukum ini akan menguji keabsahan antara dua aturan, yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri (Kepmen) Komdigi Nomor 557 Tahun 2025.
Melalui persidangan di PTUN Jakarta ini, Ojat berharap didapatkan kepastian hukum mengenai regulasi mana yang memiliki kekuatan mengikat dan sah secara hukum.”Mohon doa dan support-nya,” pungkas Ojat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan untuk nomor perkara tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini mulai pukul 10.00 WIB. (sg)



