JAKARTA ,PARLEMENBANTEN.COM– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memperpanjang masa jabatan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2022-2026.
Langkah ini diambil guna menjaga kesinambungan kerja lembaga negara tersebut menyusul belum tuntasnya proses seleksi anggota KIP periode berikutnya.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026.
Perpanjangan ini terhitung sejak 9 Mei 2026 hingga ditetapkannya pengangkatan anggota KIP periode 2026-2030 yang baru.
Adapun tujuh nama anggota KIP yang masa jabatannya diperpanjang adalah: Arya Sandiyudha,Donny Yoesgiantoro,Gede Narayana,Handoko Agung Saputro,Ruspita Vici Paulyn,Samrotunajah Ismail,dan Syawaludin.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, telah mengajukan permohonan perpanjangan tersebut.
Hal ini didasari fakta bahwa masa jabatan anggota KIP periode 2022-2026 (berdasarkan Keppres No. 47/P Tahun 2022) berakhir tepat pada 9 Mei 2026, sementara komisioner baru belum terpilih.
“Untuk menghindari kekosongan jabatan anggota KIP, maka perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan periode 2022-2026,” demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.
Isu mengenai berakhirnya masa jabatan KIP sempat memicu pertanyaan publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat S, sebelumnya sempat mempertanyakan status kepemimpinan KIP pusat kepada media.
Pasalnya, hingga masa jabatan berakhir, panitia seleksi belum mengumumkan 21 nama calon yang lolos ke tahap fit and proper test di Komisi I DPR RI.
Di tengah proses transisi ini, dinamika seleksi periode 2026-2030 juga diwarnai upaya hukum.
Diketahui, Ketua KI Banten, Zulpikar, bersama Wakil Ketua KI Banten, Moch. Ojat Sudrajat S yang juga merupakan peserta seleksi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KIP Periode 2026-2030, Fifi Aleyda Yahya.
Saat ini, gugatan tersebut dilaporkan telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan setelah melalui lima kali proses pemeriksaan persiapan.
Dengan terbitnya Keppres No. 54/P Tahun 2026, operasional Komisi Informasi Pusat dipastikan tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan petahana sembari menunggu proses seleksi dan dinamika hukum yang tengah berlangsung selesai. (system)



