JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat S., resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 194/G/2026/PTUN.JKT pada Jumat, 5 Juni 2026. Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (10/6/2026), Moch. Ojat Sudrajat membenarkan perihal pendaftaran gugatan tersebut. Namun, ia masih enggan merinci poin-poin keberatan maupun detail tuntutan yang diajukan terhadap kementerian yang dipimpin oleh Meutya Hafid tersebut.
“Iya benar, sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Ojat singkat melalui sambungan telepon.
Data SIPP menunjukkan bahwa pihak pengadilan telah menetapkan jadwal Pemeriksaan Persiapan yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB. Adapun total biaya perkara yang dibayarkan dalam pendaftaran ini sebesar Rp1.385.000, yang mencakup biaya pendaftaran, pemberkasan (ATK), dan PNBP relaas panggilan.
Meski materi gugatan belum ditampilkan secara detail di laman SIPP, langkah hukum yang diambil oleh tokoh informasi publik asal Banten ini menarik perhatian, mengingat posisi Tergugat adalah salah satu menteri strategis dalam Kabinet Merah Putih. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut pada sidang pemeriksaan perdana mendatang untuk mengetahui substansi perkara ini. (system)



