JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM– Proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 kini bergulir ke ranah hukum.
Moch Ojat Sudrajat S dan Dr. Zulfikar, S.Kom., S.T., S.H., M.M., resmi melayangkan gugatan terhadap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal registrasi 30 Maret 2026.
Langkah hukum ini diambil oleh kedua penggugat untuk menguji keabsahan keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi dalam proses penjaringan calon anggota lembaga negara tersebut.
Belum ada rincian spesifik mengenai poin keberatan dalam petitum gugatan, namun perkara ini diprediksi akan menjadi perhatian publik mengingat krusialnya peran KIP dalam mengawal keterbukaan informasi di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTUN Jakarta tengah menjadwalkan proses pemeriksaan persiapan sebelum masuk ke agenda persidangan terbuka untuk umum.
Dampak dari gugatan dengan nomor perkara
111/G/2026/PTUN.JKT ini bisa cukup signifikan.
Berikut adalah beberapa poin analisis hukum terkait pengaruhnya terhadap jalannya seleksi KIP periode 2026-2030.
Potensi Penundaan (Status Quo)
Jika penggugat mengajukan permohonan penundaan (provisi) dan dikabulkan oleh majelis hakim, maka seluruh tahapan seleksi yang sedang berjalan bisa dihentikan sementara sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Kepastian Hukum Hasil Seleksi.
Selama proses persidangan berlangsung, hasil yang ditetapkan oleh Pansel akan berada dalam posisi “tidak aman”. Jika di kemudian hari gugatan ini dikabulkan, maka produk hukum yang dihasilkan Pansel (seperti daftar nama yang lolos) berisiko dibatalkan demi hukum.
Uji Prosedur dan Transparansi.
Persidangan di PTUN akan membuka ruang untuk menguji apakah Pansel telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan aturan teknis rekrutmen. Hal ini mencakup aspek transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi KIP.
Legitimasi Komisioner Terpilih.
Secara politis dan administrasi, gugatan ini bisa mengganggu legitimasi calon anggota KIP yang terpilih nantinya. Jika proses rekrutmen dianggap cacat prosedur sejak awal, hal ini dapat menghambat proses pelantikan di tingkat Presiden.
Gugatan ini menjadi “lampu kuning” bagi Panitia Seleksi untuk memastikan setiap tahapan dilakukan tanpa celah hukum guna menghindari kekosongan jabatan di Komisi Informasi Pusat. (sg)



