TANGERANG ,PARLEMENBANTEN.COM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan) kepada terdakwa Hendra dalam sidang putusan perkara nomor 553/Pid.Sus/2026/PN Tng, Kamis (9/4/2026).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Fredy Siswanto Gurusinga, SH & Rekan menyatakan menerima hasil tersebut tanpa upaya banding.
“Kami menerima putusan Majelis Hakim sepenuhnya. Tidak ada upaya hukum banding karena kami menilai vonis ini sudah cukup adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang kami uraikan dalam pledoi,” ujar Advokat Fredy Siswanto Gurusinga, SH, didampingi rekan sejawatnya usai persidangan di PN Tangerang.
Dalam pembelaannya, tim advokat yang terdiri dari Riza Afrizal Hasby dan Freddy Gurusinga menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang kurir suruhan.
Hendra, yang sehari-hari bekerja sebagai Tour Guide di Bali, tergiur upah Rp 4 juta serta fasilitas tiket pesawat PP Indonesia – Singapura dan akomodasi hotel dari seseorang berinisial TW (DPO).
“Klien kami hanyalah korban yang dimanfaatkan sebagai jasa antar. Ia sama sekali tidak mengetahui bahwa isi barang bawaannya adalah komoditas ilegal yang dilarang negara,” jelas Riza Afrizal Hasby.
Sebelumnya, JPU mendakwa Hendra melanggar UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dan UU Perikanan No. 31 Tahun 2004.
Meskipun ancaman maksimal bagi pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, hakim memutuskan hukuman 1 tahun 2 bulan dikurangi masa tahanan sebagai putusan final yang berkekuatan hukum tetap. (sg)



