KABUPATEN SERANG,(parlemenbanten.com) – Dua anggota kelompok tani Motekar di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, didakwa melakukan korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, menyebut kedua terdakwa, Jajang Kelana dan Sanwani, menjual bantuan sapi senilai Rp 300 juta untuk kepentingan pribadi. “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa sebesar Rp300 juta, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Endo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (3/2/2025).
Kasus ini bermula dari program bantuan sapi indukan produktif yang diberikan Kementan pada tahun 2023. Jajang mendapatkan informasi mengenai program tersebut dari seorang saksi bernama Holis.
“Atas informasi tersebut, kemudian terdakwa Jajang menemui saksi Dudi dan menyampaikan bahwa ada bantuan ternak sapi,” kata Endo.
Dudi, selaku Ketua Kelompok Tani Motekar, menyatakan bahwa kelompoknya tidak memiliki kandang. Namun, Jajang berjanji akan mengurus dokumen dan kandang sapi sehingga Dudi hanya perlu menandatangani dokumen pengajuan.
Setelah itu, Jajang meminta terdakwa Sanwani untuk merawat bantuan sapi di kandang miliknya.
Atas tawaran tersebut, kemudian terdakwa Sanwani menyetujui atas permintaan Jajang,” ujar Endo. Berdasarkan proposal yang diajukan, Poktan Motekar menjadi salah satu dari enam kelompok tani di Serang yang menerima bantuan sapi. Pada 16 April 2023, kelompok ini menerima 20 ekor sapi dari Kementan melalui penyuluh pertanian Kecamatan Tirtayasa. Namun, dalam kurun waktu tujuh bulan hingga Oktober 2023, kedua terdakwa menjual seluruh sapi dengan harga bervariasi.
Bahkan, satu ekor sapi diberikan kepada seorang saksi bernama H. Sarmin sebagai pembayaran utang Jajang sebesar Rp30 juta. “Pada bulan Oktober 2023, satu ekor sapi diambil oleh saksi H. Sarmin dikarenakan terdakwa Jajang memiliki hutang sebesar Rp30 juta,” kata Endo. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 611/KPTS/PK.010/F/01/2023.
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa, Abdul Malik Fajar, menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan. “Kita putuskan untuk eksepsi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan,” ujar Fajar.
(Dior)