JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM– Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat S., terus mengawal ketat proses hukum terkait rekrutmen calon anggota KI Pusat periode 2026–2030.
Dua gugatan yang dilayangkannya kini tengah bergulir dan menunjukkan progres penting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (7/7/2026).
Pada Selasa , 7 Juli 2026, PTUN Jakarta menggelar sidang ketiga untuk perkara nomor 194/G/2026/PTUN.JKT antara Moch. Ojat Sudrajat S. selaku Penggugat melawan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sebagai Tergugat.
Moch. Ojat Sudrajat S. menjelaskan bahwa tahapan awal sengketa tata usaha negara ini telah berhasil dilewati.
“Gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Digital RI telah selesai dalam tahap Pemeriksaan Persiapan. Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 194/G/2026/PTUN.Jkt ini menyatakan gugatan sudah dinilai layak untuk dilanjutkan ke Persidangan untuk Umum,” kata Ojat kepada parlemenbanten.com.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Penggugat untuk mengunggah dokumen gugatan ke aplikasi E-Court. Berdasarkan penelusuran redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status perkara tersebut saat ini tercatat masih dalam tahap putusan sela.
“Sebagaimana diketahui, persidangan di PTUN dilakukan dengan cara hybrid. Gugatan, jawaban, replik, duplik, serta bukti surat diunggah secara online. Selanjutnya, pemeriksaan bukti surat, saksi, dan ahli dilakukan secara offline (tatap muka), sedangkan kesimpulan dan putusan nanti dilakukan kembali melalui E-Court,” jelas Ojat mengenai mekanisme persidangan.
Objek gugatan dalam perkara ini adalah Keputusan Menteri Komdigi Nomor 557 Tahun 2025 tentang Pedoman Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030.
Aturan tersebut diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, sehingga dinilai merugikan kepentingan Penggugat.
Estafet perjuangan hukum berlanjut pada Selasa, 7 Juli 2026. Moch. Ojat Sudrajat S. bersama Zulpikar menghadiri sidang dengan nomor register perkara 111/G/2026/PTUN.JKT.
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026. Agenda persidangan kali ini telah memasuki tahap krusial, yaitu Pemeriksaan Bukti Surat.

Di sisi lain, dinamika persidangan sengketa di KI Pusat juga berjalan. Ketua Majelis Sidang, Gede Narayana, yang memimpin sidang nomor perkara 088/VI/KIP-PSI/2026, mengonfirmasi pada Senin (6/7/2026) bahwa sidang pembacaan putusan mediasi telah selesai dilaksanakan.
“Sidang pembacaan putusan mediasi sudah dilaksanakan, salinan keputusannya dapat diminta kepada Panitera Pengganti, Sdri. Victoria Vanessa,” ungkap Gede Narayana usai sidang kepada redaksi parlemenbanten. com
Namun, ketika dimintai tanggapannya oleh media mengenai dua gugatan rekrutmen yang saat ini sedang berproses di PTUN Jakarta, Gede Narayana memilih irit bicara dan menghormati koridor hukum yang berjalan.
“Kita hormati proses yang berlangsung di PTUN Jakarta,” tegas Gede Narayana menolak memberikan pernyataan lebih lanjut.
Sementara itu, Panitera Pengganti KI Pusat, Victoria Vanessa, memberikan penjelasan terkait teknis penyerahan salinan putusan mediasi tersebut.

“Izin Pak, untuk putusan sendiri kami bisa memberikan dalam waktu paling lambat 3 hari kerja, karena untuk kebutuhan penandatanganan atasan kami terlebih dahulu. Selanjutnya baru kami distribusikan ke para pihak dan diunggah di JDIH KIP,” urai Victoria kepada redaksi parlemenbanten.com
Saat dikonfirmasi ulang mengenai status persidangan di internal Komisi Informasi Pusat, Victoria menegaskan prosesnya telah rampung. “Betul Pak, sudah selesai kalau di KIP,” pungkasnya. (sg)



