TANGERANG,PARLEMENBANTEN.COM – Komplotan polisi gadungan yang meresahkan warga Tangerang akhirnya diringkus aparat kepolisian. Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan penggerebekan kasus narkoba palsu untuk memeras korban di rumah kontrakan.
Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua dari empat pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan ini pada Minggu, 5 Juli 2026.
Dua pelaku lain kini masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian Penggerebekan Palsu terjadi pada hari Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB berlokasi di Rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Dimana Korban merupakan Seorang ibu rumah tangga berinisial M (26).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan aksi bermula saat empat pelaku mendatangi kontrakan korban. Mereka mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang sedang menyelidiki kasus narkoba.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku menunjukkan kartu identitas palsu. Mereka kemudian menodong korban menggunakan senjata airgun yang mirip senpi asli dan langsung memborgolnya.
Kerugian Korban Mencapai Belasan Juta Dimana Pelaku awalnya memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Karena korban tidak memiliki uang, komplotan ini menggasak barang berharga korban dengan dalih menyitanya sebagai barang bukti.

Barang yang dibawa kabur meliputi 1 unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB,2 unit telepon genggam (HP). Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Hingga berita ini diturunkan Dua Pelaku Ditangkap dan Dua Masih Buron.Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku secara bertahap dima Pelaku Pertama (MAS) Ditangkap di rumahnya di Gebang Raya pada Minggu, 5 Juli 2026 dini hari dan Pelaku Kedua (HR) Ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari keterangan pelaku pertama sementara Pelaku DPO (HS dan Riday) Masih dalam proses pengejaran intensif oleh petugas.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengelabui korban, yaitu 1 unit sepeda motor milik korban,2 pucuk senjata airgun,Kaus bertuliskan atribut Reserse,Borgol besi dan borgol kabel ties,Holster (sarung) senjata dan Beberapa tanda pengenal (name tag) palsu mirip atribut kepolisian.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyalahgunakan atribut kepolisian dan meresahkan warga Banten.
“Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Kapolres. (PB/Red)



