KOTA SERANG – DPRD Kota Serang mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Serang yang menutup 10 tempat hiburan malam karena dinilai menjawab keresahan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan sejumlah tempat hiburan malam beroperasi secara terbuka dan aktif berpromosi melalui media sosial, sehingga menimbulkan kesan seolah memiliki izin resmi.
“Tempat hiburan itu bahkan melakukan siaran langsung di media sosial. Hal ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa operasional mereka legal,” ujar Muji usai rapat paripurna, Senin (29/6/2026).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Wali Kota Serang memerintahkan Satpol PP menutup 10 tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Penutupan disertai pemasangan pemberitahuan resmi di lokasi usaha.
DPRD mendukung penuh kebijakan tersebut dan menegaskan penutupan bukan akhir dari penegakan hukum. Jika pengelola tetap beroperasi, Pemkot diminta mencabut izin usaha secara permanen.
“Kalau masih nekat buka setelah ditutup, izin usahanya harus dicabut agar tidak bisa beroperasi lagi,” tegas Muji.
Ia menambahkan, pemerintah tidak melarang usaha hiburan selama mematuhi Perda, seperti tidak menjual minuman keras, tidak menyediakan pemandu lagu (LC), dan hanya menyelenggarakan hiburan yang sesuai ketentuan.
DPRD juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan aktivitas promosi tempat hiburan di media sosial.
Selain itu, DPRD tengah mengkaji revisi Perda untuk memperkuat kewenangan Satpol PP, termasuk kemungkinan pemberian kewenangan melakukan penyitaan terhadap barang yang berkaitan dengan pelanggaran.
Dengan penguatan regulasi tersebut, DPRD berharap penertiban tempat hiburan malam dapat menciptakan ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. (red)



