TANGERANG,PARLEMENBANTEN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mulai menyidangkan perkara dugaan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jaringan internasional Jakarta-Singapura dengan nomor perkara 552/Pid.Sus/2026/PN Tng.
Kasus yang terungkap di Bandara Soekarno-Hatta pada awal tahun 2026 ini menyeret tiga orang terdakwa ke meja hijau.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Hayyu Satria (HS), Hendra (H), dan David Riadi Santosa (DRS) alias Hadi Santosa.
Mereka didakwa melanggar regulasi mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika Ramadhani Erwin, S.H., menguraikan kronologi penangkapan para terdakwa yang berupaya mengelabui petugas bandara untuk mengirimkan komoditas ilegal tersebut ke Singapura.
Penangkapan ini merupakan salah satu hasil pengawasan ketat terhadap penyelundupan sumber daya laut di gerbang internasional pada awal tahun ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami peran masing-masing terdakwa dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Berdasarkan klasifikasi perkara mengenai perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 dan UU Cipta Kerja), para terdakwa terancam hukuman sebagai berikut:
Pidana Penjara: Maksimal 8 tahun penjara.
Denda: Paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal Dakwaan: Terdakwa umumnya dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Perikanan terkait ekspor komoditas yang dilarang/tanpa izin.
Informasi Persidangan & Jadwal
Persidangan perkara nomor 552/Pid.Sus/2026/PN Tng dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan detail rutin sebagai berikut:
Waktu Sidang: Biasanya dimulai pukul 09.00 WIB sesuai jam layanan persidangan.
Lokasi: Ruang sidang pidana di Gedung PN Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7.
Agenda Berikutnya: Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi dari petugas Bandara Soekarno-Hatta dan ahli dari Karantina Ikan).
Atas perbuatannya, terdakwa Hayyu Satria, dkk terancam hukuman penjara hingga 8 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar sesuai UU Perikanan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan di Ruang Sidang PN Tangerang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ahli guna mendalami kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. (sg)



