JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM– Jagat media sosial dan dunia pers nasional dihebohkan dengan pelaporan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, ke pihak berwajib. Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh salah satu pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Anrico Pasaribu, ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026.
Laporan polisi ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diterbitkan tepat pukul 20.37 WIB. Hotman Paris diduga kuat melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kodifikasi hukum pidana nasional yang baru (UU No. 1/2023), Pasal 242 mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan terhadap golongan penduduk.
- Isi Aturan: Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan/kelompok penduduk Indonesia.
- Sanksi Pidana: Ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda kategori IV.
- Alasan Pelapor: Pihak PWI menilai ujaran Hotman di hadapan media massa telah memenuhi unsur pidana merendahkan profesi wartawan sebagai sebuah institusi dan golongan profesi yang dilindungi undang-undang.
Pasca diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), berkas laporan ini langsung bergulir ke meja penyidik. Kasus ini akan ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) dijadwalkan segera memanggil pelapor serta mengumpulkan saksi-saksi untuk klarifikasi awal, sebelum nantinya menjadwalkan pemanggilan Hotman Paris sebagai terlapor.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, ketegangan bermula dari sesi wawancara cegat (doorstop) di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 17 Juli 2026.
- Konteks Kehadiran: Hotman Paris hadir sebagai kuasa hukum salah satu tersangka utama kasus korupsi kakap tata niaga komoditas strategis di Jampidsus Kejagung.
- Pemicu Emosi: Awak media mencecar Hotman dengan pertanyaan kritis seputar aliran dana korupsi ke bisnis hilir kliennya serta penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pernyataan yang Dipersoalkan: Merasa tersudut oleh pertanyaan berulang, Hotman melontarkan kalimat di Jalan Panglima Polim No. 1, Jakarta Selatan: “Kalau lu ga ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak”.
Sebelum laporan polisi ini dibuat, Hotman Paris sebenarnya sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia berdalih ucapan tersebut spontan akibat situasi lapangan yang memanas tanpa niat mendiskreditkan profesi jurnalis.
Namun, PWI Pusat mengambil sikap keras. Organisasi pers tertua di Indonesia ini mengecam segala bentuk intimidasi verbal. Mereka menilai permohonan maaf tidak menghapus unsur pelecehan terhadap martabat profesi yang sedang bertugas, sehingga jalur hukum tetap ditempuh demi menegakkan kehormatan pers.
Merespons dinamika hukum ini, ahli hukum pidana yang dihubungi redaksi menyatakan kasus ini akan menjadi preseden menarik bagi implementasi KUHP Baru.
Penyidik Ditreskrimum menghadapi tantangan besar untuk membuktikan apakah perluasan makna “golongan” dalam Pasal 242 UU No. 1/2023 dapat mencakup ikatan profesi seperti wartawan, mengingat secara tradisional istilah tersebut lebih dekat pada SARA. Ahli menilai, jika penyidik tidak menemukan unsur mens rea (niat jahat) kelompok dan murni dinamika emosi personal, kasus ini sangat berpeluang diarahkan pada mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Hingga berita ini diturunkan, publik dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini secara transparan melalui situs resmi SP2HP Bareskrim Polri. (Red/PB)



