TANGERANG.PARLEMENBANTEN.COM– Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana perikanan dengan nomor perkara 553/Pid.Sus/2026/PN Tng, Selasa (7/4/2026).
Agenda sidang hari ini difokuskan pada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hendra.
Dalam dakwaan, Hendra bersama saksi Hayyu Satria (berkas terpisah) dan Thomas William (DPO) diduga melakukan usaha perikanan tanpa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Aksi tersebut dilakukan pada 13 Desember 2025 di Area Keberangkatan Internasional Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah koper berisi ribuan benih bening lobster (BBL). Koper pertama bermerek Travel Time warna putih berisi 22.780 ekor lobster jenis pasir, dan koper kedua berwarna hitam yang juga berisi muatan serupa.
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dikaitkan dengan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru (UU No. 1/2023).
Penasihat Hukum terdakwa, Riza Afrizal Hasby, S.H., M.H. dan Fredy Siswanto Gurusinga, S.H., mengonfirmasi bahwa jadwal persidangan akan berlangsung maraton minggu ini mengingat masa penahanan kliennya hampir habis.
“Hari ini jam 7 malam pembacaan tuntutan, besok diagendakan pembelaan (pledoi), dan Kamis direncanakan putusan. Hal ini dikarenakan hari Jumat merupakan batas akhir masa penahanan terhadap Hendra,” ujar tim penasihat hukum di PN Tangerang. (sg)



