TANGERANG, PARLEMENBANTEN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut terdakwa Hendra dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (7/4/2026) malam.
Dalam surat tuntutannya, JPU Randika Ramadhani Erwin, S.H., M.H., meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dikurangi seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak 30 Januari 2026.
Poin Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menilai perbuatan Hendra tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi pengelolaan perikanan dari praktik perdagangan ilegal komoditas strategis, yakni Benih Bening Lobster (BBL).
Perbuatannya dinilai merusak ekosistem sumber daya perikanan nasional serta menghambat pendapatan negara dari sektor non-pajak.
Namun, terdapat hal-hal yang meringankan tuntutan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan terus terang, serta fakta bahwa Hendra hanyalah pekerja yang tergiur upah, bukan aktor intelektual (main actor) dari sindikat tersebut.
Latar Belakang Kasus
Hendra (37), pria kelahiran Medan yang berdomisili di Denpasar, Bali, ditangkap oleh penyidik pada 30 Januari 2026 di Bandara Soekarno-Hatta. Ia terlibat dalam percobaan penyelundupan BBL dari Jakarta menuju Singapura.
Respons Penasihat Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Fredy Siswanto Gurusinga, S.H., menyatakan akan segera menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).
“Kami telah mendengar tuntutan dari JPU. Untuk itu, kami selaku tim pendamping hukum tengah menyiapkan poin-poin pembelaan yang akan kami sampaikan dalam persidangan besok, Rabu 8 April 2026, di PN Tangerang,” ujar Fredy singkat usai persidangan.
(sg)



