PANDEGLANG,PARLEMENBANTEN.COM– Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Karsidi, Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, oleh Polres Pandeglang atas dugaan korupsi anggaran tahun 2022-2023 senilai setengah miliar rupiah, kembali mencoreng wajah tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini bukan sekadar angka kerugian negara yang mencapai Rp500 juta, melainkan potret rapuhnya integritas dan minimnya transparansi di tingkat tapak.
Modus yang digunakan—proyek fisik fiktif hingga dugaan pemotongan insentif perangkat desa dan guru ngaji—adalah pola klasik yang seharusnya bisa dideteksi lebih dini.
Ironisnya, hal ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan internal desa, termasuk peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan inspektorat, masih tumpul.
Kasus Sidamukti membuktikan bahwa jargon “membangun dari desa” masih dihantui oleh bayang-bayang tata kelola yang rapuh. Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Provinsi (Banprov) yang seharusnya menjadi stimulus kesejahteraan rakyat, justru menguap akibat kerakusan oknum.
Polres Pandeglang patut diapresiasi atas langkah tegas menahan tersangka. Namun, tugas Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum usai.Ini adalah peringatan keras untuk mengevaluasi menyeluruh sistem pelaporan dan pencairan dana desa.
Celah korupsi lintas anggaran tidak lagi boleh dianggap sepele.Rakyat Sidamukti berhak mendapatkan pemimpin yang melayani, bukan yang justru membebani keuangan negara dan menghambat pembangunan.
Skandal ini harus menjadi titik balik untuk memperketat pengawasan, sebelum lebih banyak “Karsidi-Karsidi” lain yang menggerogoti uang rakyat di tempat berbeda.
[KOTAK FAKTA]
- Tersangka:Karsidi (Kepala Desa Sidamukti, Sukaresmi, Pandeglang)
- Dugaan Tindak Pidana:Korupsi Dana Desa (DD), ADD, dan Banprov Tahun Anggaran 2022-2023.
- Kerugian Negara:Kurang lebih Rp500 Juta (Hasil Audit Inspektorat).
- Modus:Proyek fisik fiktif, pemotongan honor/insentif (perangkat desa, guru ngaji), dan penyimpangan pengadaan ternak.
- Status Hukum:Telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Polres Pandeglang (Asas praduga tak bersalah tetap dihormati hingga putusan inkrah)
“Dana Desa adalah hak rakyat. Mari awasi bersama pembangunan di desa kita masing-masing. Jangan ragu melapor ke Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum jika menemukan kejanggalan!” . (sg)



