Kota Serang ,parlemenbanten.com— Sebanyak 117 advokat resmi mengikuti prosesi pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada Kamis (24/9/2026). Acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari sejumlah organisasi advokat yang terdaftar.
Hakim Tinggi PT Banten sekaligus Ketua Panitia Penyumpahan Advokat, Purwono Edi Santosa, S.H., M.H., menyatakan pelaksanaan pengambilan sumpah berjalan sesuai rencana dengan memperhatikan kapasitas fasilitas gedung.
Dari total peserta, 100 orang berasal dari PERADI, dan sisanya merupakan anggota dari PROPINDO, PERADI Dirgantara, FAPRI, LAWINDO, Advokat Indonesia, serta PERADIN.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Koordinator Paguyuban Sumpah Advokat PT Banten sekaligus Wakil Ketua Umum PERADI AI, Herlambang SM, S.H., mengingatkan para advokat mengenai tanggung jawab profesi yang tertuang dalam sumpah mereka.
“Sumpah advokat bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan komitmen untuk menjalankan profesi dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab,” kata Herlambang.
Herlambang juga menekankan pentingnya menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia). Ia meminta para advokat baru untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan beradaptasi dengan perkembangan hukum serta teknologi peradilan.
Dari sisi pelayanan administrasi pengadilan, Panitera Muda Hukum PT Banten, Yusrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa permohonan kini diwajibkan melalui sistem daring SIPERAD untuk ketertiban administrasi.
Pihak pengadilan juga mengingatkan para advokat untuk mematuhi ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Advokat, serta segera melakukan verifikasi dokumen e-Court melalui admin organisasi masing-masing. (red)



