Lebak,parlemenbanten.com – Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Provinsi Banten, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., memimpin rapat tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan terdampak pembangunan Waduk Karian di Desa Sindangsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan Siaran Pers Resmi Kantor DPD RI Provinsi Banten yang diterima redaksi, rapat koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, pada Senin (12/10/2026).
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak Akhda Jauhari, jajaran Pemerintah Desa Sindangsari, serta perwakilan keluarga warga terdampak, yaitu keluarga H. Emben Sobari dan Deden.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ade Yuliasih memberikan perhatian khusus terhadap aspek pelayanan publik di sektor pertanahan. Menurut legislator asal Banten ini, urusan agraria merupakan hal yang sangat krusial karena berkaitan erat dengan hak dasar masyarakat atas tanah mereka.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa setiap tahapan pendataan, pencatatan, hingga pengadministrasian seluruh dokumen wajib dilaksanakan dengan tingkat kecermatan yang tinggi serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Merespons hal tersebut, pihak BPN Kabupaten Lebak menyambut baik pengawasan ini dan berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi serta melakukan verifikasi data secara objektif bersama pemerintah desa. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan transparan dan akuntabel.
Di akhir rapat, Hj. Ade Yuliasih kembali menggarisbawahi pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor antara pihak BPN, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait.
Langkah sinergis ini dinilai menjadi kunci utama untuk menjamin kejelasan validitas data sekaligus memberikan kepastian pelayanan hukum yang maksimal bagi masyarakat terdampak. (sg)



