Jakarta,parlemenbanten.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengesahkan Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., S.H., M.Si., sebagai Ketua Komite II DPD RI untuk Tahun Sidang 2026–2027. Pengesahan jajaran pimpinan baru ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, dalam Sidang Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Terpilihnya kembali Dr. Badikenita Br. Sitepu memperpanjang rekam jejak kepemimpinannya di alat kelengkapan legislatif, setelah sebelumnya dipercaya mengemban jabatan sebagai Ketua Komite II DPD RI Periode 2024–2025 dan sempat menjabat sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
Pasca-pengumuman resmi tersebut, ucapan selamat dan apresiasi terpantau mengalir deras dari berbagai pihak. Mulai dari jajaran kepala daerah, asosiasi pengusaha komoditas, organisasi pelestari lingkungan, hingga para tokoh masyarakat di tingkat lokal dan nasional menyampaikan harapan besar atas kembali dikukuhkannya srikandi legislatif tersebut di kursi pimpinan.
Sebagai Ketua Komite II yang baru disahkan, Senator asal Sumatera Utara ini memegang peran sangat strategis dalam menakhodai fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan terkait pengelolaan sumber daya alam serta ekonomi daerah. Sektor-sektor vital nasional seperti pertanian, ketahanan pangan, energi sumber daya mineral, kelautan, perhubungan, dan infrastruktur akan menjadi domain utama kerja komite di bawah kepemimpinannya. Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, Badikenita akan didampingi oleh Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si. sebagai Wakil Ketua I, A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M. sebagai Wakil Ketua II, dan La Ode Umar Bonte sebagai Wakil Ketua III.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa terbentuknya struktur baru ini harus segera diikuti dengan kerja kelembagaan yang konkret dan berorientasi pada kepentingan daerah, bukan sekadar melengkapi organisasi.
“Saya meminta seluruh pimpinan alat kelengkapan yang telah mendapat amanah untuk segera bekerja secara maksimal. Amanah ini bukan sekadar jabatan kelembagaan, tetapi tanggung jawab untuk memastikan aspirasi daerah dapat diperjuangkan secara konkret dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sultan.
Sultan berharap, di bawah kepemimpinan Badikenita dan jajaran pimpinan komite lainnya, setiap alat kelengkapan mampu bekerja dengan orientasi hasil, memperkuat pengawasan, serta memastikan kebijakan nasional tetap memperhatikan kebutuhan lokal di seluruh Indonesia demi DPD RI yang semakin kuat dan kredibel.
Selain Komite II, Sidang Paripurna tersebut juga menetapkan pimpinan alat kelengkapan DPD RI lainnya, jajaran non-komite, serta komposisi Badan Musyawarah (Panmus) untuk periode yang sama.
Berikut adalah daftar lengkap pimpinan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2026–2027 dengan nama dan gelar resmi yang turut disahkan:
- Komite I: Dr. dr. H. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N. (Ketua), Carel Simon Petrus Suebu, S.E. (Wakil Ketua I), Bahar Buasan, S.T., M.Sc. (Wakil Ketua II), Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn. (Wakil Ketua III).
- Komite III: Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A. (Ketua), K.H. Muhammad Mursyid, M.Pd.I. (Wakil Ketua I), Ahmad Syauqi Soeratno, M.M. (Wakil Ketua II), Erni Daryanti, S.E. (Wakil Ketua III).
- Komite IV: H. AA. Ahmad Nawardi, S.Ag. (Ketua), Hj. Elviana, M.Si. (Wakil Ketua I), Novita Anakotta, S.H., M.H. (Wakil Ketua II), Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M. (Wakil Ketua III).
- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU): Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si. (Ketua), Agustinus R. Kambuaya, S.IP. (Wakil Ketua I), Azhari Cage, S.I.P. (Wakil Ketua II), Andhika Mayrizal Amir, S.H. (Wakil Ketua III).
- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD): Pnt. Dr. Stefanus BAN Liow, M.A.P. (Ketua), Dr. H. Marthin Billa, M.M. (Wakil Ketua I), H. Abdul Hakim, M.M. (Wakil Ketua II), Agita Nurfianti, S.E. (Wakil Ketua III).
- Badan Akuntabilitas Publik (BAP): Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn. (Ketua), Penrad Siagian, S.Th., M.Si. (Wakil Ketua I), Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si. (Wakil Ketua II), H. Muhammad Bisri As Shiddiq (Wakil Ketua III).
- Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP): Pangeran H. Gusti Farid Hasan Aman, S.E., A.K., M.B.A. (Ketua), J.V. Yashinta Sekarwangi Mega, osd. (Wakil Ketua I), Dr. (H.C.) Pdt. Maya Rumantir, Ph.D. (Wakil Ketua II), H. Abu Bakar Jamalia (Wakil Ketua III).
- Badan Kehormatan (BK): Hasby Yusuf, S.E. (Ketua), H. Abdul Hamid (Wakil Ketua I), Hilda Manafe, S.E., M.M. (Wakil Ketua II), Hj. Erlinawati, S.H., M.A.P. (Wakil Ketua III).
- Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT): H. Hasan Basri, S.E., M.H. (Ketua), Mamberob Y. Rumakiek, S.Si., M.Kes. (Wakil Ketua I), H. Sudirman [Haji Uma] (Wakil Ketua II), Idabagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si. (Wakil Ketua III).
Sidang Paripurna juga sukses menetapkan keanggotaan Panmus yang diisi oleh Pimpinan DPD RI, para ketua alat kelengkapan tetap, serta perwakilan satu anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua. Sultan menegaskan bahwa keterwakilan penuh seluruh provinsi di dalam Panmus ini harus menjadi kekuatan utama DPD RI dalam mengonsolidasikan dan mengawal aspirasi daerah tanpa ada suara yang terlewat dalam pengambilan keputusan kelembagaan. (sg)



