TANGERANG SELATAN,PARLEMENBANTEN.COM – Tata kelola pemerintahan Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, ketidakpastian hukum melanda posisi puncak birokrasi, yakni jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan yang dijabat oleh Bambang Noertjahjo.
Masa jabatan definitif yang seharusnya berakhir pada 19 April 2026 kini menyisakan tanda tanya besar dan dinilai menabrak aturan administrasi negara.
Merespons ketidakjelasan ini, aktivis perempuan Lisdawati Manao secara resmi melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi hukum kepada Wali Kota Tangerang Selatan.
Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan legalitas tindakan pemerintahan di Kota Tangsel agar tidak berdampak cacat hukum pada kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan hukum atau bahkan dugaan malapraktik administrasi dalam tubuh Pemkot Tangsel. Publik berhak tahu atas dasar apa seorang pejabat masih menjalankan kewenangannya jika masa jabatan definitifnya sudah habis,” tegas Lisdawati.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 133/Kep.84-Huk/2021, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021.
Merujuk pada Undang-Undang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib dievaluasi setelah 5 (lima) tahun menjabat.
Namun, fakta administrasi yang dihimpun menunjukkan proses evaluasi dilakukan secara terburu-buru dan terkesan “kejar tayang”:
12 Februari 2026: Wali Kota baru mengajukan permohonan anggota Tim Evaluasi.
6 April 2026: Surat Keputusan Wali Kota tentang Tim Evaluasi baru diterbitkan—hanya berselisih beberapa hari sebelum masa jabatan Sekda berakhir (19 April 2026).
27 April 2026: Laporan hasil evaluasi baru disampaikan kepada Wali Kota, alias setelah masa jabatan Sekda resmi habis.
Melihat linimasa tersebut, Lisdawati menilai ada prosedur yang terlampaui. Menurutnya, keterlambatan hasil evaluasi menyebabkan terjadinya “masa mengambang” di mana status hukum Sekda menjadi tidak jelas sejak 20 April 2026.
“Jika hasil evaluasi baru keluar setelah masa jabatan berakhir, maka ada jeda waktu di mana Sekda menjalankan tugas tanpa dasar SK yang sah secara periodik. Ini berisiko membuat seluruh dokumen negara, anggaran, hingga surat keputusan yang ditandatangani Sekda dalam kurun waktu tersebut menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum,” lanjutnya.
Lewat somasi ini, Lisdawati mendesak Wali Kota Tangerang Selatan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan menunjukkan dasar hukum tertulis yang memperpanjang atau melegitimasi jabatan Sekda pasca-19 April 2026.
Pemkot Tangsel dikabarkan telah menerbitkan Keputusan Wali Kota terkait pengukuhan kembali Bambang Noertjahjo pada 8 Mei 2026 berdasarkan rekomendasi BKN tertanggal 4 Mei 2026.
Namun, pihak pelapor tetap menyoroti adanya jeda waktu (legal gap) dan keterlambatan evaluasi yang dianggap tidak sesuai dengan batas waktu minimal 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir menurut Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen good governance dan kepatuhan hukum di lingkungan Pemkot Tangsel. (system)



