BANTEN,(parlemenbanten.com) -Provinsi Banten bakal memiliki daerah otonomi baru (DOB) baru bernama Kabupaten Cilangkahan, hasil pemekaran dari Kabupaten Lebak. Rencananya, Cilangkahan terdiri dari 10 kecamatan yang sebelumnya masuk Kabupaten Lebak, yakni Bayah, Cibeber, Wanasalam, Banjarsari, Cigemblong, Cijaku, Malingping, Cihara, Panggarangan dan Cilograng.
Malingping diproyeksikan sebagai ibu kota kabupaten. Luas Cilangkahan mencapai 1.488,44 km persegi, atau diambil 48,89 persen luas Kabupaten Lebak.
“DOB Kabupaten Cilangkahan itu terus kita suarakan ke pusat dalam berbagai hal dan kesempatan. Jadi kita terus proaktif mengingatkan terkait pemekaran itu,” ujar Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangan tertulis, Selasa, (19/5/2026).
Wilayah calon Kabupaten Cilangkahan dikelilingi oleh hutan dan perkebunan, penghasilan utamanya berasal dari alam, seperti kelapa sawit di wilayah Banjarsari yang produksinya mencapai 150 ribu ton per tahun, kemudian karet di Cijaku dengan penghasilan mencapai 2 ribu ton per tahun.
Penghasilan alam lainnya berupa kakao, kopi, aren, ikan air tawar hingga hasil laut, karena berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Nantinya, objek wisata Pantai Sawarna, Karang Taraje, Bagedur, akan masuk Kabupaten Cilangkahan, yang sudah digaungkan sebelum Banten berdiri.
Andra mengatakan bahwa, sembari moratorium pembentukan daerah otonomi baru dibuka oleh pemerintah pusat, Pemprov Banten terus menyiapkan berbagai infrastuktur di wilayah selatan tersebut, seperti pembangunan RSUD Malingping, RSUD Cilograng, pembangunan jalan desa, hingga ke fasilitas pendidikan.
“Fokus pembangunan kita banyak di wilayah Banten Selatan. Karena kita sadar aksesibilitas di sana harus terus ditingkatkan, sehingga ketika pemekaran itu dilakukan kondisi layanan dasar, infrastruktur dan fasilitas lainnya sudah dalam kondisi baik,” jelasnya.
Andra Soni menyatakan bahwa persyaratan administratif pemekaran Kabupaten Cilangkahan sudah terpenuhi, hingga keluarnya surat Amanat Presiden (Anpres).
Pemprov Banten sudah memasukkan pemekaran Kabupaten Cilangkahan ke dalam RPJMD, sehingga ketika moratorium kembali dibuka, sudah bisa segera dimekarkan.
“Tentu kita juga tidak bisa berdiam diri begitu saja. Kami bersama seluruh stakeholder serta masyarakat Cilangkahan harus terus melakukan upaya persiapan lainnya secara bertahap,” tuturnya.



