JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM – Persidangan perkara nomor 111/G/2026/PTUN.JKT terkait proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/04/2026).
Dalam agenda Pemeriksaan Persiapan ke-2 yang berlangsung tertutup tersebut, Majelis Hakim meminta Tergugat untuk menyerahkan data lengkap seluruh peserta yang dinyatakan tidak lolos pada tahap penulisan makalah.
Wakil Ketua KI Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat S, selaku salah satu penggugat, menyampaikan bahwa permintaan hakim ini muncul setelah Tergugat memaparkan data jumlah peserta.
Dari total 378 peserta yang mengikuti tahap penulisan makalah, hanya 63 orang yang dinyatakan lulus, sementara 215 orang lainnya gugur.
“Majelis Hakim meminta data nama dan alamat 215 peserta yang tidak lolos tersebut untuk kepentingan persidangan. PTUN Jakarta akan mengirimkan surat resmi terkait hal ini,” ujar Ojat dalam keterangan tertulisnya usai persidangan.
Langkah Majelis Hakim ini dinilai krusial. Sebab, jika gugatan yang diajukan oleh Ojat dan Zulpikar dikabulkan, hak untuk mengikuti seleksi ulang bukan hanya milik para penggugat, melainkan juga berlaku bagi 215 peserta lainnya yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus.
“Hal ini dapat dipahami karena 215 orang lainnya memiliki hak yang sama untuk dipulihkan kedudukannya jika memang ditemukan ketidaksesuaian dalam proses seleksi tersebut,” tambah Ojat.
Selain meminta data peserta, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memberikan masukan agar Penggugat menyempurnakan draf gugatannya.
Di sisi lain, pihak Tergugat juga diminta untuk memperbaiki surat kuasa mereka.
Sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Persiapan ke-3 dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 22 April 2026. Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk membawa data lengkap peserta yang diminta pada persidangan mendatang. (sg)



