Serang,parlemenbanten.com-Ketua Umum Perkumpulan Advokat Artificial Intelligence Indonesia (PERADI AI), Hilman Wibisana, S.H., menghadiri dan mengawal langsung prosesi pengambilan sumpah 12 anggota baru PERADI AI di Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu (21/10/2026). Dalam momentum krusial tersebut, Hilman memberikan penegasan kuat mengenai arah dan standar moral yang harus dipegang teguh oleh para advokat.
Hilman Wibisana menekankan bahwa prosesi sumpah ini bukanlah sekadar acara seremonial belaka, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen sakral dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan profesi advokat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik. Kami berharap seluruh anggota dapat memperjuangkan keadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hilman Wibisana tegas.
Kehadiran Hilman di Pengadilan Tinggi Banten didampingi oleh jajaran teras pengurus pusat, yaitu Sekretaris Jenderal Dr. Dian Eka Pratiwi, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Herlambang SM, S.H., serta Humas Ahmad Richad, S.H. Langkah ini mempertegas komitmen penuh organisasi di bawah kepemimpinannya dalam melahirkan generasi penegak hukum yang berkualitas.
Senada dengan visi Ketua Umum, jajaran pengurus pusat PERADI AI turut memberikan pembekalan dan arahan penting bagi para advokat yang baru dilantik:
Sekretaris Jenderal PERADI AI, Dr. Dian Eka Pratiwi, S.H., M.H., menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum yang dinamis bagi seorang advokat.
“Advokat harus terus belajar, mengikuti perkembangan hukum, dan meningkatkan kapasitas diri. Dengan kompetensi yang baik serta berpegang pada kode etik, advokat diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional dan bertanggung jawab,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PERADI AI, Herlambang SM, S.H., menyampaikan amanat mendalam mengenai pentingnya menjaga marwah profesi dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
“Setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi, bersikap independen, dan memberikan pendampingan hukum secara sungguh-sungguh. Kami berharap para anggota dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Tak ketinggalan, Humas PERADI AI, Ahmad Richad, S.H., menilai pengambilan sumpah tersebut menjadi momentum awal yang krusial bagi para anggota untuk memulai perjalanan karier profesional mereka.
“Harapan kami, 12 anggota yang telah disumpah dapat menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi etika profesi, dan hadir memberikan solusi hukum bagi masyarakat. Advokat harus mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Prosesi pengambilan sumpah ini menjadi salah satu tahapan konstitusional yang sangat penting bagi para anggota PERADI AI dalam memenuhi persyaratan formil untuk menjalankan profesi advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui momentum ini dan di bawah kepemimpinan Hilman Wibisana, PERADI AI diharapkan dapat terus bergerak maju mendorong lahirnya advokat-advokat masa depan yang tidak hanya berintegritas dan kompeten, tetapi juga berorientasi kuat pada penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat secara luas. (sist)



