Tim dosen Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) memberikan penyuluhan hak kekayaan intelektual (HKI) kepada siswa SMK Pondok Petir, Depok, Jawa Barat, pada 6–8 Oktober 2026, dalam rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
SHARE
Depok,parlemenbanten.com — Tim dosen Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) memberikan penyuluhan hak kekayaan intelektual (HKI) kepada siswa SMK Pondok Petir, Depok, Jawa Barat, pada 6–8 Oktober 2026, dalam rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Kegiatan ini membahas perlindungan hak cipta, merek, dan karya digital, termasuk risiko penggunaan perangkat lunak tanpa izin.Kegiatan tersebut diikuti puluhan siswa SMK Pondok Petir di bawah naungan Yayasan Nurul Huda Bunda Sinah.
Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai perlindungan hukum atas karya intelektual yang mereka hasilkan maupun gunakan dalam kegiatan belajar dan usaha.
Ketua Yayasan Nurul Huda Bunda Sinah, H. Aqil, S.Ag., menyambut baik kegiatan tersebut. Menurut dia, pemahaman tentang HKI penting bagi siswa yang dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja maupun mengembangkan usaha sendiri.Kepala SMK Pondok Petir, Drs. H. Nedih, M.M., juga menilai materi tersebut relevan dengan kompetensi siswa, terutama dalam pembuatan konten digital, desain grafis, dan pemasaran.
- Advertisement -
Pemahaman tentang HKI diharapkan membantu siswa menghasilkan karya tanpa mengabaikan hak pihak lain.Dalam pemaparan materinya, dosen FH Unpam, Dr. Ali Imron, S.H., S.S., M.H., menjelaskan pentingnya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kesadaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan tentang peraturan, tetapi juga pemahaman, sikap, dan perilaku dalam menghormati hak orang lain.
Ketua tim PKM dosen FH Unpam, Susanty Febriyanti, S.H., M.H., menjelaskan sejumlah peraturan yang menjadi dasar perlindungan HKI di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Paten.
Menurut Susanty, pemahaman mengenai peraturan tersebut penting bagi siswa yang membuat desain, logo, konten digital, maupun produk kreatif lainnya. Penggunaan karya orang lain tanpa memperhatikan hak yang melekat padanya dapat menimbulkan persoalan hukum.
Ia juga menjelaskan pentingnya pendaftaran merek untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sistem merek Indonesia, prinsip first-to-file menempatkan pendaftaran sebagai unsur penting dalam memperoleh hak atas merek.
Tim dosen Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) memberikan penyuluhan hak kekayaan intelektual (HKI) kepada siswa SMK Pondok Petir, Depok, Jawa Barat, pada 6–8 Oktober 2026, dalam rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Selain membahas hukum positif, tim PKM dosen FH Unpam memperkenalkan perspektif hukum Islam mengenai penghormatan terhadap hasil pemikiran dan karya seseorang.
Irfan Fahmi, S.H.I., S.H., M.H., anggota tim pengabdi, menjelaskan bahwa dalam kajian fikih muamalah, hak atas karya intelektual juga dibahas, antara lain melalui konsep haq al-ibtikar.
Konsep ini berkaitan dengan hak atas hasil ciptaan atau inovasi yang memiliki nilai dan dapat memperoleh perlindungan.Ia mengaitkan penghormatan terhadap hak tersebut dengan prinsip maqashid al-syariah, khususnya hifz al-mal atau perlindungan harta.
Dalam konteks HKI, prinsip ini dapat digunakan untuk menjelaskan pentingnya menghormati hak ekonomi pencipta dan tidak mengambil manfaat dari karya orang lain secara tidak sah.
- Advertisement -
Perlindungan HKI juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Fatwa tersebut menegaskan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dan melarang tindakan yang melanggar hak tersebut menurut ketentuan yang ditetapkan di dalamnya.
Dalam kegiatan PKM ini, terjadi diskusi yang melibatkan siswa dengan dosen. Siswa mengajukan pertanyaan mengenai penerapan HKI dalam kegiatan belajar, pemasaran digital, dan pembuatan karya kreatif.Salah satu siswa putra mempertanyakan apa urgensi edukasi HKI di tingkat SMK.
Tim dosen Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) memberikan penyuluhan hak kekayaan intelektual (HKI) kepada siswa SMK Pondok Petir, Depok, Jawa Barat, pada 6–8 Oktober 2026, dalam rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Menanggapi pertanyaan itu, Ali Imron menjelaskan bahwa pemahaman hukum perlu diberikan sejak dini karena siswa dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja atau berwirausaha.
Pengetahuan tersebut dapat membantu mereka mengenali batas-batas hukum dalam menghasilkan dan menggunakan karya.
Sementara itu, salah seorang siswa putri dari SMK Pondok Petir menanyakan manfaat dari perlindungan merek usaha digital. Susanty menjelaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.Pertanyaan lain juga diajukan mengenai penggunaan perangkat lunak bajakan untuk keperluan belajar.
Irfan menjelaskan bahwa penggunaan perangkat lunak tanpa hak dapat melanggar ketentuan perlindungan HKI. Ia menyarankan siswa mempertimbangkan perangkat lunak gratis yang legal, termasuk perangkat lunak open source, sesuai lisensi dan ketentuan penggunaannya.
Diskusi kemudian berkembang pada kemungkinan penyelesaian secara damai (restoratif justice) apabila terjadi pelanggaran pidana di bidang HKI. Ali Imron menjelaskan bahwa mekanisme penanganan perkara perlu dilihat berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tertentu, penyelesaian melalui perdamaian atau pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan sesuai persyaratan dan kewenangan aparat penegak hukum.Namun, kesepakatan damai tidak serta-merta menghentikan setiap proses pidana.
Karena itu, penyelesaian suatu perkara tetap harus memperhatikan jenis tindak pidana, tahap penanganan perkara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Dari perspektif hukum Islam, Irfan mengaitkan penyelesaian sengketa dengan prinsip ishlah, yaitu upaya mendamaikan pihak-pihak yang berselisih. Dalam perkara HKI, perdamaian dapat mencakup pengakuan atas kesalahan, kesepakatan mengenai ganti rugi jika diperlukan, dan pemulihan hak pihak yang dirugikan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyuluhan tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dari tim pengabdi UNPAM kepada pihak SMK Pondok Petir. Materi yang disampaikan diharapkan menjadi bekal bagi siswa untuk menghasilkan dan menggunakan karya digital dengan memperhatikan aspek hukum serta penghormatan terhadap hak pencipta. (*)