TANGERANG,parlemenbanten.com – Sekretariat Nasional Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) secara tegas menyatakan penolakan mutlak terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang ojek online (ojol) dan kurir platform digital. Kebijakan baru ini dinilai bukan menjadi solusi, melainkan alat legal negara untuk mengeksploitasi jutaan pengemudi transportasi online dan pekerja fintech di Indonesia melalui kedok skema kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Umum SEPETA, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa kategorisasi ojol sebagai pelaku UMKM merupakan langkah mundur yang mengaburkan persoalan fundamental di lapangan. “Memiliki sepeda motor, telepon genggam, dan paket data tidak otomatis menjadikan driver sebagai pengusaha mandiri. Faktanya, seluruh ritme kerja—mulai dari pembagian order, penentuan tarif sepihak, sistem insentif, hingga pemberian sanksi suspend—dikendalikan penuh oleh algoritma aplikasi perusahaan platform. Ini adalah ketimpangan relasi kuasa yang nyata,” tegas Iwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media (16/10/2026)
SEPETA membeberkan bahwa agenda UMKM-isasi dan skema kemitraan longgar (light touch regulation) ini merupakan cerminan nyata dari desakan kebijakan global IMF dan World Bank sejak Annual Meeting di Bali tahun 2018. Berdasarkan dokumen World Development Report 2019, Bank Dunia secara gamblang merekomendasikan agar pekerja gig diklasifikasikan sebagai independent contractors agar korporasi bebas dari tanggung jawab memberikan upah minimum, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial nasional. Dampaknya, para driver online kini terperangkap dalam kemerosotan pendapatan riil dan justru menjadi target pasar empuk utang digital (fintech) serta KUR.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal SEPETA, Dede Rohidayat, menyatakan bahwa fleksibilitas waktu kerja yang menjadi ciri khas ojol tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak normatif mereka sebagai kelas pekerja baru. SEPETA menuntut agar Pemerintah Indonesia segera keluar dari jeratan resep IMF-World Bank, meratifikasi Konvensi ILO C193 tentang Decent Work in the Platform Economy, dan menyusun regulasi khusus (lex specialis).
Melalui momentum ini, SEPETA secara resmi mengeluarkan Resolusi Basecamp yang memuat 8 tuntutan utama demi menyelamatkan nasib pengemudi platform digital:
- Mengakui Ojol sebagai Pekerja Platform Digital secara hukum berdasarkan unsur adanya pekerjaan, pendapatan, dan perintah algoritma.
- Melakukan Redefinisi Hubungan Kerja dengan memasukkan klausul ketergantungan ekonomi dan kontrol algoritma aplikator.
- Menjamin Hak Ketenagakerjaan Mutlak (jaminan pendapatan, jaminan sosial BPJS, keselamatan kerja) tanpa menghilangkan fleksibilitas waktu.
- Menjamin Kebebasan Berserikat dan Berunding secara kolektif bagi seluruh pengemudi online.
- Menetapkan Biaya Operasional Kerja (BOK) yang dirundingkan bersama antara Pemerintah, Aplikator, dan Konsorsium Pekerja demi hidup layak.
- Perlindungan Pekerja Perempuan dari kekerasan seksual di jalanan dan pemenuhan hak reproduksi sesuai Konvensi ILO 190.
- Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Tanpa Diskriminasi bagi seluruh pengemudi (baik full-time maupun part-time) sebagai hak pengembalian sharing profit.
- Menolak Skema Utang IMF-World Bank serta digitalisasi finansial yang menjebak driver ke dalam lingkaran utang akibat anjloknya pendapatan.
SEPETA menyerukan kepada seluruh basis pengemudi ojek online, kurir logistik digital, dan elemen gerakan rakyat di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan, menolak kemitraan palsu, dan berjuang bersama merebut hak pekerja platform digital demi kesejahteraan bersama. (sg)



