Serang – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan program pendidikan gratis di sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Serang menjadi solusi bagi calon peserta didik yang tidak lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Muji, langkah yang disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang tersebut merupakan jalur alternatif agar seluruh anak di Kota Serang tetap memperoleh hak dan akses pendidikan meski belum diterima di sekolah negeri.
“Program ini menjadi solusi agar anak-anak yang belum diterima di sekolah negeri tetap bisa melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Muji di Serang, Sabtu.
Selain menyoroti solusi bagi siswa yang belum lolos SPMB, DPRD Kota Serang juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan SPMB 2026 yang dinilai lebih tertib, transparan, dan terstruktur dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Muji mengungkapkan, sejak tahapan pendaftaran hingga proses daftar ulang selesai, DPRD Kota Serang belum menerima satu pun laporan atau aduan resmi dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, pengawasan terhadap proses penerimaan peserta didik dilakukan secara intensif melalui Komisi II DPRD Kota Serang yang membidangi pendidikan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang sudah berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola SPMB tahun ini membuat proses seleksi semakin akuntabel. Sistem yang diterapkan juga dinilai mampu mempersempit ruang terjadinya intervensi maupun praktik titip-menitip calon peserta didik.
“Dengan sistem yang ada sekarang, peluang praktik titip-menitip menjadi sangat kecil. Semua peserta harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan tanpa ada perlakuan khusus,” katanya.
Atas capaian tersebut, Muji mengapresiasi kinerja Dindikbud Kota Serang dalam menyelenggarakan SPMB sesuai regulasi. Ia juga menegaskan bahwa transparansi pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Dengan pengawasan bersama, pelaksanaan SPMB dapat terus berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” tutupnya. (red
)



