Serang (parlemenbanten.com) -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menggelar sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan pada Hari Sabtu,19 April 2025 mendatang. (Serang,27/03/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarkat dan penyelenggara pemilu mengenai mekanisme PSU sesuai Putusan MK Nomor : 70/PUU/2024 terkait perselisihan hasil pemilu.
Dikutip dari keterangan media sosial KPU Kab.Serang,Acara ini dimoderatori oleh Dede Abdurrosyid dengan sejumlah pemateri dari Komisioner KPU Kabupaten Serang yakni Muhammad Nasehudin, Septia Abdi Gama, Ichsan Mahfuz dan Muhammad Asmawi.
Ketua KPU Kabupaten Serang,Muhammad Nasehudin membahas aspek logistik pemilu. Septia Abdi Gama yang menyampaiakan materi mengenai pemilih dan perencanaan anggarn PSU. Ichsan Mahfuz yang menjelaskan terkait badan adhoc dalam PSU. Dan Muhammad Asmawi yang membahas prosedur dan mekanisme pengumuman PSU.
Dasar Hukum PSU berpedoman pada UU Nomor 10 Tauhun 2016,PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2025.
Tahapan utama PSU meliputi yakni Pertama, Perencanaan dan persiapan termasuk pengadan logistik dan sosialisasi. Kedua,Pemungutan Suara Ulang di TPS yang ditetapkan. Ketiga,Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara. Keempat, Penetapan Calon Terpilih sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketentuan pemilih PSU adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU dan Daftar Pemilihan Pindahan (DPPh) serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai daftar sebelumnya. Pemililh yang tidak dapat menandatagani daftar hadir akan diberikan tanda khusus atau membubuhkan cap jempol.
KPU Kabupaten Serang telah menyiapka kotak suara cadangan ,bilik suara, sert 2000 surat suara. Pendanaan PSU didukung melalui NPHD Addendum yang disepakati pada tanggal 21 Maret 2025 .
Informasi lokasi dan jadwal PSU akan diumumkan H-4 sebelum PSU sementara hasil penghitungan suara akan diumumkan dalam 7 hari setelah pemungutan suara.
KPU Kabupaten Serang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU guna memastikan pemilu yang transparan dan demokratis.
PSU Pilkada Kabupaten Serang ini dikarenakan Gugatan Pasca Pilkada dimana Pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, mengajukan gugatan PHPU ke MK yang diterima pada 6 Desember 2024, setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024. MK menerima gugatan tersebut pada 5 Februari 2025 dan melanjutkannya ke tahap pembuktian. MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada 24 Februari 2025, dan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil tersebut, sehingga Pilbup Serang 2024 akan diulang di semua TPS.
Pilkada Kabupaten Serang diikuti oleh 2 (dua ) pasangan Kandidat yakni,Pertama, Pasangan Nomor Urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatma, serta Kedua,Pasangan Nomor Urut 2 Ratu Racmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Diketahui Sebelum putusan MK ,rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU RI dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 dengan perolehan suara 70,17 %. (sisgin)



