SERANG ,(parlemenbanten.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Sabtu 19 April 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama.
Ia menyebut, alasan dilaksanakannya PSU di hari tersebut, untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.
“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu,” ujarnya kepada kepada awak Media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025).
“Karena kan itu hari libur, jadi tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja,” sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, dalam tahapan PSU Pilkada Kabupaten Serang tidak ada tahapan kampanye.
“Jadi kita lebih ke teknis persiapan, seperti pencetakan surat suara, bilik suara, dan sebagainya.”
“Karena kita untuk PSU ini akan menggunakan surat suara yang baru,” ungkapnya.
Selain kampanye, dalam tahapan PSU tersebut juga tidak ada tahapan untuk pemutakhiran data pemilih.
“Karena juga sesuai putusan MK, kita menggunakan data pemilih pada Pilkada sebelumnya,” ucapnya.
Adapun untuk petugas adhoc yang akan melaksanakan PSU, Abdi mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
“Yang kemarin untuk adhoc sudah kita bubarkan per tanggal 27 Januari 2025, terkait ini kita lagi bahas kita nunggu surat resmi dari KPU RI, jadi kita nunggu arahan,” katanya.
Ia berharap, meskipun harus melakukan PSU, masyarakat Kabupaten Serang tetap memiliki rasa tanggung jawab untuk menunaikan hak konstitusi nya sebagai warga negara.
“Karena ini tanggung jawab kita bersama masyarakat, agar bagaimana memilih dengan hati nurani jangan ada embel-embel nya dan itu juga sebenarnya pelanggaran pemilu, hati-hati dengan politik uang. Jangan khawatir datang ke TPS,” ungkapnya.
(Dior)



