DARI DATA PERIODIK KE DATA BERKELANJUTAN: PDPB DAN REFORMASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Oleh: Septia Abdi Gama
(Ketua Divisi Perencanaan Dan Datin KPU Kabupaten Serang)
Abstrak
Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu fondasi utama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis. Kualitas proses pemungutan suara sangat ditentukan oleh kualitas data pemilih yang menjadi basisnya. Namun, dalam praktik, persoalan data pemilih selalu berulang, mulai dari pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih, pemilih pindah domisili, pemilih baru yang belum terakomodasi, hingga persoalan sinkronisasi data antarinstansi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) hadir sebagai upaya mengubah paradigma pemutakhiran data pemilih dari pendekatan yang bersifat periodik menjelang Pemilu menjadi proses pemeliharaan data yang berlangsung secara berkelanjutan.
Tulisan ini menganalisis kesenjangan antara kaidah normatif tentang apa yang seharusnya dilakukan atau aturan ideal dalam Pemutakhiran Data pemilih (das sollen) dan kenyataan atau peristiwa konkret yang benar-benar terjadi di masyarakat/di lapangan (das sein) dalam penyelenggaraan PDPB, problematika faktual di lapangan, pandangan pemerhati demokrasi dan penyelenggara Pemilu, serta peluang reformasi tata kelola data pemilih.
Tulisan ini berargumen bahwa PDPB merupakan reformasi penting, tetapi efektivitasnya tidak cukup ditentukan oleh keberadaan regulasi. Keberhasilannya bergantung pada integrasi data kependudukan, kapasitas kelembagaan, pengawasan, partisipasi masyarakat, dan perlindungan data pribadi.
Kata kunci: PDPB, data pemilih, Pemilu, demokrasi, tata kelola Pemilu.
Pendahuluan

Data pemilih merupakan salah satu elemen paling fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pemilu tidak hanya berbicara tentang siapa yang dipilih dan bagaimana suara dihitung, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki hak untuk memilih. Karena itu, daftar pemilih bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang menghubungkan hak konstitusional warga negara dengan proses demokrasi elektoral. Kesalahan dalam daftar pemilih dapat berimplikasi langsung terhadap hak seseorang untuk menggunakan suara sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu.
Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, persoalan daftar pemilih merupakan problem klasik yang selalu muncul dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya. Pemilih meninggal dunia masih tercantum dalam daftar, pemilih ganda ditemukan di lebih dari satu tempat, warga yang telah berpindah domisili belum diperbarui, pemilih baru belum masuk dalam daftar, serta terdapat perbedaan antara data kependudukan dan data pemilih. Pada Pemilu 2024, misalnya, dalam proses penetapan Daftar Pemilih Sementara masih ditemukan data ganda yang kemudian harus diperiksa silang dan diperbaiki.¹ Fenomena tersebut menunjukkan bahwa data pemilih merupakan data yang bersifat dinamis dan tidak dapat diperlakukan sebagai data statis.
Dalam perspektif ideal, negara melalui penyelenggara Pemilu seharusnya mampu menyediakan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Mandat tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
PKPU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan upaya penting untuk mengubah paradigma pemutakhiran data pemilih. Data pemilih tidak lagi semata-mata diperiksa ketika tahapan Pemilu atau Pemilihan dimulai, tetapi dipelihara dan diperbarui secara berkesinambungan. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan PDPB paling sedikit setiap tiga bulan, sedangkan KPU Provinsi dan KPU melaksanakannya paling sedikit setiap enam bulan.²
Namun, dalam perspektif faktual, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih masih menghadapi persoalan yang kompleks. Data kependudukan terus berubah, mobilitas masyarakat semakin tinggi, koordinasi antarlembaga belum selalu berjalan optimal, partisipasi masyarakat dalam memeriksa data masih terbatas, dan penyelenggara menghadapi tantangan antara kebutuhan akses data untuk kepentingan pengawasan dengan kewajiban melindungi data pribadi. Persoalan inilah yang menjadi dasar penting untuk mengkaji apakah PDPB benar-benar mampu menjadi reformasi dalam tata kelola data pemilih atau hanya menjadi perubahan administratif dari pemutakhiran periodik menuju pemutakhiran yang secara normatif disebut berkelanjutan.
Idealitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Secara normatif, PDPB dibangun dengan gagasan bahwa data pemilih harus selalu diperbarui berdasarkan perubahan faktual yang terjadi di masyarakat. PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mendefinisikan PDPB sebagai kegiatan untuk memperbarui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional, termasuk data pemilih luar negeri. Peraturan tersebut menempatkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara PDPB secara berjenjang.³
Tujuan PDPB pada dasarnya memiliki dua dimensi. Pertama, memelihara dan memperbarui DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir sebagai dasar penyusunan daftar pemilih berikutnya. Kedua, menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dengan tetap menjamin kerahasiaan data.⁴ Dengan demikian, PDPB mengandung keseimbangan antara dua kepentingan: kebutuhan demokrasi terhadap data yang akurat dan kewajiban negara melindungi informasi pribadi warga negara.
Secara ideal, sistem PDPB harus mampu melakukan tiga fungsi. Pertama, menambahkan pemilih baru yang telah memenuhi syarat. Kedua, menghapus atau menandai pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Ketiga, memperbaiki elemen data pemilih yang mengalami perubahan. PKPU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat antara lain meliputi pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang belum memenuhi usia atau syarat perkawinan, pemilih pindah domisili, anggota TNI atau Polri, warga negara asing, dan pihak yang telah dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.⁵
Sebaliknya, pemilih baru dapat meliputi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, warga yang berubah status dari TNI atau Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pencabutan hak politik, serta pemilih yang pindah masuk.⁶ Idealitas tersebut menunjukkan bahwa PDPB bukan hanya mekanisme pembaruan angka jumlah pemilih. PDPB seharusnya menjadi sistem pengelolaan data yang mampu merekam dinamika kehidupan penduduk secara berkelanjutan.
Persoalan Pemutakhiran Data Pemilih di Lapangan

Persoalan pertama adalah ketergantungan pada kualitas dan keterhubungan sumber data. PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menentukan bahwa data pemilih dapat bersumber dari DPT terakhir, data kependudukan, data instansi atau lembaga terkait, dan laporan masyarakat.⁷ Banyaknya sumber data merupakan kekuatan karena memungkinkan verifikasi silang. Namun, pada saat yang sama, perbedaan sistem, waktu pembaruan, standar administrasi, dan mekanisme akses dapat menimbulkan ketidaksinkronan.
Persoalan kedua adalah perubahan data penduduk yang berlangsung sangat cepat. Kematian, perpindahan domisili, perubahan status pekerjaan, perubahan status perkawinan, dan munculnya pemilih baru terjadi setiap hari. Sementara itu, proses administratif untuk memperbarui data tidak selalu berlangsung secara real-time. Akibatnya, selalu terdapat kemungkinan adanya jarak antara kondisi faktual penduduk dan data yang tersedia pada saat tertentu.
Persoalan ketiga adalah mobilitas penduduk. Masyarakat modern tidak selalu tinggal secara permanen di tempat yang tercantum dalam dokumen administrasi. Pekerja, mahasiswa, penghuni rumah kontrakan, masyarakat yang berpindah karena perkawinan, serta warga yang berpindah antarwilayah dapat menimbulkan persoalan dalam menentukan lokasi pemilih.
Persoalan keempat adalah keterbatasan partisipasi masyarakat. Secara normatif, masyarakat memiliki posisi penting dalam memberikan tanggapan terhadap data pemilih. PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menyediakan mekanisme tanggapan dan masukan masyarakat terhadap kesalahan data pemilih, pemilih baru, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.⁸ Namun, keberadaan mekanisme tersebut belum otomatis menjamin partisipasi publik. Banyak warga tidak mengetahui statusnya dalam daftar pemilih, tidak memahami prosedur pelaporan, atau baru menyadari adanya persoalan ketika Pemilu telah berlangsung.
Persoalan kelima adalah ketegangan antara perlindungan data pribadi dan kebutuhan pengawasan. Pengawasan Pemilu memerlukan informasi yang cukup untuk menguji akurasi data. Namun, data pemilih juga mengandung informasi pribadi yang wajib dilindungi. Karena itu, reformasi PDPB harus mampu membangun sistem akses yang memungkinkan pengawasan tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.
Pandangan Pemerhati Demokrasi dan Penyelenggara Pemilu

Kajian Agus Sutisna dan Ita Nurhayati menunjukkan bahwa PDPB sejak awal menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Menurut kajian tersebut, persoalan PDPB tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berhubungan dengan koordinasi kelembagaan, sumber data, partisipasi masyarakat, dan kapasitas penyelenggara.⁹ Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak dapat dibebankan hanya kepada KPU.
Kajian mengenai Pemilu dan Pilkada sebelumnya juga menunjukkan bahwa masalah daftar pemilih dapat berimplikasi terhadap integritas Pemilu. Penelitian mengenai persoalan DPT menunjukkan adanya persoalan ketidaksinkronan sumber data, profesionalitas petugas, rendahnya partisipasi masyarakat, perpindahan basis data, serta lemahnya supervisi. Persoalan tersebut bahkan berimplikasi terhadap putusan pemungutan suara ulang.¹⁰
Dalam perspektif pengawasan, Bawaslu juga menempatkan data pemilih sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga hak pilih warga negara. Pengalaman Pemilu 2024 memperlihatkan bahwa pengawasan pemutakhiran data menghadapi tantangan akses terhadap data pemilih akibat rezim perlindungan data pribadi. Karena itu, pengawasan dikembangkan melalui pengawasan melekat, uji petik, pengawasan langsung, serta patroli pengawasan kawal hak pilih.¹¹ Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa reformasi data pemilih harus melibatkan ekosistem demokrasi secara keseluruhan. KPU membutuhkan data dan dukungan kelembagaan; Bawaslu membutuhkan mekanisme pengawasan; masyarakat membutuhkan akses untuk mengoreksi data; sedangkan negara perlu menjamin perlindungan data pribadi.
PDPB sebagai Reformasi Tata Kelola Data Pemilih

PDPB dapat disebut sebagai reformasi apabila mampu mengubah cara pandang terhadap data pemilih. Paradigma lama cenderung melihat pemutakhiran sebagai pekerjaan yang dimulai ketika tahapan Pemilu dimulai. Paradigma PDPB mengharuskan data pemilih dipelihara sejak Pemilu selesai sampai dengan Pemilu berikutnya.
Perubahan paradigma ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, beban pemutakhiran menjelang Pemilu dapat dikurangi karena perubahan data telah dilakukan secara bertahap. Ketiga, koordinasi antarlembaga dapat dilakukan di luar tekanan tahapan Pemilu. Keempat, masyarakat memiliki kesempatan lebih panjang untuk memperbaiki data.
Namun, reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi. Tantangan utama PDPB adalah bagaimana mengubah ketentuan normatif menjadi sistem kerja yang efektif. Data yang diperbarui setiap tiga atau enam bulan tetap dapat tertinggal apabila sumber data tidak akurat. Karena itu, ukuran keberhasilan PDPB bukan hanya frekuensi rapat pleno atau jumlah perubahan data, melainkan kemampuan sistem menghasilkan data yang benar-benar mencerminkan kondisi pemilih.
Dalam konteks ini, PDPB perlu dibangun berdasarkan prinsip data governance. Setidaknya terdapat lima unsur penting. Pertama, kejelasan sumber data. Kedua, mekanisme sinkronisasi yang konsisten. Ketiga, prosedur verifikasi dan validasi. Keempat, mekanisme pengawasan dan audit. Kelima, perlindungan data pribadi.
KPU juga perlu memperkuat partisipasi masyarakat. Masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek yang datanya dikelola oleh negara, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengetahui dan mengoreksi data dirinya. Partisipasi masyarakat harus dibangun melalui layanan yang mudah diakses, informasi yang sederhana, dan mekanisme pengaduan yang responsif.
Analisis: Antara Akurasi, Inklusivitas, dan Perlindungan Data

Persoalan utama PDPB sebenarnya bukan memilih antara akurasi dan perlindungan data, melainkan menemukan desain tata kelola yang mampu menjamin keduanya. Data pemilih harus cukup terbuka untuk diawasi, tetapi tidak boleh terbuka secara bebas tanpa perlindungan.
Di sinilah prinsip PDPB yang meliputi komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel menjadi penting.¹² Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa daftar pemilih yang baik bukan hanya daftar yang jumlahnya besar dan tampak lengkap. Daftar pemilih yang berkualitas harus benar secara faktual, mencakup seluruh warga yang memenuhi syarat, tidak memasukkan pihak yang tidak berhak, dan dapat dipertanggungjawabkan proses pembentukannya.
Dalam analisis kaidah normatif (das sollen) dan fakta di lapangan (das sein), terdapat kesenjangan yang cukup jelas. Kaidah normatif menghendaki data pemilih yang terus diperbarui, terintegrasi, akurat, inklusif, dan terlindungi. Fakta lapangan menunjukkan bahwa perubahan data penduduk berlangsung lebih cepat daripada kemampuan sistem administrasi untuk memperbaruinya. Di sinilah problem utama PDPB berada.
Dengan demikian, kesenjangan antara kaidah normatif/yang semestinya dilakukan dan kenyataannya di lapangan dalam PDPB terletak pada persoalan implementasi. Secara normatif, sistem telah diarahkan menuju data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, inklusif, partisipatif, dan akuntabel. Namun, secara faktual, keberhasilan sistem masih ditentukan oleh kualitas integrasi data, kapasitas penyelenggara, koordinasi antarlembaga, partisipasi masyarakat, dan mekanisme pengawasan.
Karena itu, PDPB perlu dipahami sebagai proses yang tidak pernah benar-benar selesai. Data pemilih bukan produk final yang sekali ditetapkan kemudian dianggap sempurna. Data pemilih adalah data dinamis yang memerlukan pemeliharaan terus-menerus. Pada titik ini, keberhasilan PDPB juga sangat bergantung pada hubungan antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, Dukcapil, instansi terkait, dan masyarakat. KPU tidak dapat bekerja sendiri. Demikian pula, data kependudukan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai data pemilih tanpa proses verifikasi sesuai persyaratan kepemiluan.
PDPB juga harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak konstitusional. Pemilih yang tidak tercantum dalam daftar berpotensi kehilangan akses terhadap hak pilihnya. Sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap tercantum dapat mengganggu integritas daftar pemilih. Oleh karena itu, akurasi data harus diarahkan pada dua tujuan sekaligus: tidak menghilangkan pemilih yang berhak dan tidak memasukkan pemilih yang tidak berhak.
PDPB harus dipandang bukan sekadar kewajiban administratif KPU, melainkan sebagai infrastruktur demokrasi. Reformasi yang sesungguhnya bukan hanya memperbarui data lebih sering, tetapi membangun ekosistem data pemilih yang terintegrasi, dapat diawasi, responsif terhadap perubahan masyarakat, dan tetap menghormati perlindungan data pribadi. Dengan cara demikian, perubahan dari data periodik menuju data berkelanjutan tidak berhenti sebagai perubahan istilah, tetapi benar-benar menjadi perubahan paradigma dalam menjamin hak pilih dan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Kesimpulan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam reformasi tata kelola data pemilih di Indonesia. PDPB membawa perubahan paradigma dari pemutakhiran yang bersifat periodik menjelang Pemilu menuju pemeliharaan data yang dilakukan secara berkelanjutan.
Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menyelesaikan persoalan klasik data pemilih. Problem pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, pemilih baru, ketidaksinkronan data, keterbatasan partisipasi masyarakat, serta persoalan akses data untuk pengawasan masih menjadi tantangan nyata. Dengan demikian, kesenjangan antara kaidah normatif/yang semestinya dilakukan dan kenyataannya di lapangan dalam PDPB terletak pada persoalan implementasi.
Catatan Kaki:
¹ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2025), hlm. 4–5, Pasal 2–3.
² Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hlm. 8–9, Pasal 9.
³ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hlm. 3–4, Pasal 1 angka 13.
⁴ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hlm. 5, Pasal 3.
⁵ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hlm. 12–13, Pasal 17 ayat (2).
⁶ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hlm. 13, Pasal 17 ayat (3).
⁷ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hlm. 9, Pasal 10.
⁸ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hlm. 14–15, Pasal 21.
⁹ Agus Sutisna dan Ita Nurhayati, “Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan: Tantangan Problematik Mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas,” Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 3, no. 1 (2022): 70–96, khususnya hlm. 75–92.
¹⁰ Dina Lestari, “Permasalahan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 dalam Perspektif Integritas Pemilu,” Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 1, no. 1 (2019): 23–41, khususnya hlm. 23–25 dan 35–40.
¹¹ Iji Jaelani, “Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Tengah Keterbatasan Akses Data Pemilih,” Jurnal Bawaslu DKI 8, no. 2 (2023): 139–162, khususnya hlm. 139–146 dan 151–160.
¹² Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hlm. 4, Pasal 2.
Daftar Pustaka:
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Jakarta: Bawaslu RI, 2025.
- Jaelani, Iji. “Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Tengah Keterbatasan Akses Data Pemilih.” Jurnal Bawaslu DKI 8, no. 2 (2023).
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Jakarta: KPU RI, 2025.
- Lestari, Dina. “Permasalahan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 dalam Perspektif Integritas Pemilu.” Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 1, no. 1 (2019).
- Sutisna, Agus, dan Ita Nurhayati. “Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan: Tantangan Problematik Mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas.” Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 3, no. 1 (2022).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tentang Penulis:
Septia Abdi Gama saat ini mengemban amanah sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sekaligus menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Datin). Pria yang aktif mengawal jalannya transformasi digital dan tata kelola data kepemiluan di tingkat daerah ini memiliki fokus perhatian mendalam terhadap isu-isu penguatan hak pilih, integrasi sistem administrasi kependudukan, serta modernisasi kelembagaan pemilu demi mewujudkan iklim demokrasi yang lebih inklusif, akurat, dan akuntabel di wilayah Provinsi Banten. (red)



