KABUPATEN SERANG,(parlemenbanten.com) -Kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang berdasarkan sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Tim Pemenangan Zakiyah-Najib, Dede Rohana, mengaku kecewa meski tetap menghormati keputusan hakim MK. Dede mengatakan, tim akan kembali bekerja untuk memenangkan pasangan Zakiyah-Najib.
“Kami siap melaksanakan, menjalankan putusan MK. Kami siap bertarung kembali untuk menjemput kemenangan yang tertunda. Kami siap all out,” kata Dede saat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsApp, Senin (24/2/2025).
Dede mengaku akan mengumpulkan tim pemenangan bersama partai koalisi Serang Bahagia dalam waktu dekat. Meski, lanjut Dede, seluruh elemen tim pemenangan tengah dilanda kekecewaan setelah mengetahui hasil putusan MK.
“Walaupun memang pemilih kami, tim sukses kami kecewa dengan keputusan MK. Namun, ya namanya keputusan MK sudah final. Kami siap enggak siap, harus siap,” ujar dia. “Harus rapatkan barisan kembali untuk menjemput kemenangan yang tertunda ini,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Dede menambahkan, tim pemenangan telah menyiapkan strategi untuk menjaga perolehan suara tetap tinggi pada PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar dalam waktu 60 hari.
Dede pun optimistis perolehan suara akan lebih tinggi dibandingkan pada 27 November 2024 dengan tekad bersama. “Jadi, saya yakin kemenangannya bisa jauh lebih signifikan daripada hasil pilkada kemarin. Karena orang tahu hasilnya menang, orang makin percaya diri. Sangat optimistis (menang),” kata dia. Pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, pasangan calon nomor urut 2 Zakiyah-Najib memperoleh 598.654 suara atau 66,36 persen.
Adapun pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, memperoleh 254.494 suara atau 28,22 persen. Hasil itu pun digugat oleh pasangan Andika-Nanang ke MK karena diduga ada kecurangan terstruktur yang dilakukan Zakiyah-Najib sehingga memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Serang.
(Dior)



