KOTA TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Selatan melaksanakan unjuk rasa didepan kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan Senin, 18 November 2024.
GMNI Kota Tangerang Selatan menuntut atas kekecewaan terhadap kinerja Pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang di anggap belum maksimal dalam melakukan kinerjanya. Dimana permasalahan-permasalahan yang terus berulang tidak mampu ditangani dengan baik selama 16 Tahun Kota Tangerang Selatan berdiri.
Hal ini menjadi catatan serius sebab menyangkut hajat hidup seluruh Masyarakat Kota Tangerang Selatan. dan perlu adanya sebuah evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan agar persoalan-persoalan yang ada di Kota Tangerang Selatan dapat secepatnya di selesaikan.
Dengan segala keresahan dan kegelisahan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Tangerang Selatan akan memberikan satu pantikan refleksi dan pengingat kepada Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan bahwa segala persoalan yang ada di Kota Tangerang Selatan harus segera diselesaikan dalam momentum menuju HUT Kota Tangerang Selatan ke-16.
Bahwa dalam momentum tersebut kami Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Tangerang Selatan melakukan aksi unjuk rasa bukan semata-mata hanya untuk memeriahkan Peringatan HUT Kota Tangerang Selatan ke-16 tetapi jauh lebih dalam, yaitu memberikan satu peringatan kepada Pemerintahan Kota Tangerang Selatan atas segala persoalan yang ada.
Adapun dalam aksi jilid 1 menuju HUT Kota Tangerang Selatan ke-16 kami mengangkat beberapa permasalahan-permasalahan yang penting di antaranya adalah :
1. Ketidakmampuan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjalankan Perwal Nomor 58 Tahun 2019 yang membatasi jam operasional truk muatan mulai pukul 05:00 WIB-22:00 WIB
2. Kekerasan di dunia pendidikan yang sering terjadi di Kota Tangerang Selatan. Pemerintah Kota dirasa belum mampu memberikan rasa aman serta nyaman terhadap ruang-ruang pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Banyaknya kasus bullying, kekerasan seksual, kekerasan yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa bahkan oknum guru terhadap muridnya
3. Penanggulangan sampah yang belum maksimal. diketahui bahwa TPA Cipeucang yang kerap over load dan adanya temuan TPA ilegal di Kabupaten Tangerang dimana adanya dugaan sampah dalam TPA tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan
4. Minimnya ruang terbuka hijau di Kota Tangerang Selatan. Menurut Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 dinyatakan secara jelas *Porsi Ruang Terbuka Hijau Pada Wilayah Kota paling Sedikit 30% dari luas wilayah Kota* sedangkan dalam RKPD 2023 Kota Tangerang Selatan baru mencapai 4,31% sangat jauh dari presentase luas minimum
5. Kemacetan lalulintas kerap terjadi dijalan-jalan yang berada dikota Tangerang Selatan. diakibatkannya tidak ter-Integrasinya Moda Transportasi Umum di Tangerang Selatan dan kurangnya knfrastruktur seperti JPO juga menjadi alasan terhambatnya laju kendaraan bermotor dan membahayakan bagi penyebrang jalan
6. Polusi udara yang ada di Kota Tangerang Selatan yang buruk bahkan pernah masuk sebagai Kota Paling berpolusi di Indonesia, Dibuktikan bahwa pada 2023 penderita ISPA di Kota Tangerang Selatan hampir mencapai 30.000
7. Ketimpangan Pembangunan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dirasa lamban dalam melakukan pembangunan kota di daerah-daerah tertentu seperti Pamulang dan Ciputat. Karna dalam segi Pembangunan Pemerintah Kota tidak mampu bersaing dengan kawasan yang dikuasai oleh swasta sehingga ketimpangan pembangunan benar-benar terlihat nampak antara kawasan yang 100% dikelola oleh Pemerintah Kota dan Kawasan yang memiliki campur tangan pihak swasta
8. Kabel semerawut menjadi masalah sebab kabel semerawut di Kota Tangerang Selatan dianggap dapat membahayakan karna berpotensi kebakaran yang di akibatkan arus pendek listrik
9. Kekerasan seksual hal ini perlu diperhatikan karna setiap masyarakat di Kota Tangerang Selatan wajib diberikan rasa aman dan nyaman dalam hidup.
10. PT. PITS sebagai BUMD yang seharusnya dapat mendorong pendapatan daerah justru menjadi beban sebab terus merugi. Menurut informasi yang didapat selama periode 2014-2021 PT. PITS terus merugi dan malah menjadi beban Pemerintahan Daerah
11. Kota Tangerang Selatan masih dikepung oleh Banjir, masalah ini disebabkan lalainya DSDABMBK Tangsel yang menyebabkan jebolnya turap sungai perumahan Taman Mangu Indah di Kota Tangerang selatan.
Ini adalah sebagian kecil permasalahan yang ada di Kota Tangerang Selatan. dan menjadi urgensi yang secepatnya harus diselesaikan.
Dengan Ini kami mendorong kepada Pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk secepatnya berbenah dan mengevaluasi seluruh jajaran yang terkait terhadap permasalahan di Kota Tangerang Selatan, agar terwujudnya Kota Tangerang Selatan dengan motto Cerdas,Modern dan Religius ; Ujar Kriston Ketua DPC GMNI Tangsel . (sg)