Serang, parlemenbanten.com– Langkah besar bagi ekosistem kebudayaan di Tanah Jawara resmi dimulai. Setelah mengikuti pembekalan intensif dari pagi hingga sore hari ini, para pegiat budaya asal Banten bersiap memasuki babak baru: penandatanganan kontrak resmi pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan (Dana Indonesiaraya) Tahun 2026 yang akan digelar esok hari, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya pada hari Rabu (30/9/2026), para calon penerima manfaat dari lima wilayah strategis Banten, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Maluku Utara berkumpul secara virtual sejak pukul 09.00 WIT.
Diselenggarakan oleh Balai Pelestarian (BP) Kebudayaan Maluku, lokakarya maraton ini mengupas tuntas segala hal teknis mulai dari hak dan kewajiban, akuntabilitas tata kelola, aturan perpajakan, hingga panduan praktis aplikasi eRispro demi memastikan dana terserap dengan transparan dan tepat sasaran.
Jadwal dan Lokasi Penandatanganan Kontrak di Banten
Bagi pegiat budaya dan komunitas di Banten yang dokumen kontraknya telah dinyatakan siap dan lengkap oleh panitia, prosesi penandatanganan kontrak bertahap akan langsung dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal: Kamis, 1 Oktober 2026
Waktu Pelaksanaan: Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB (Jam Kerja Kantor)
Tempat: Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Banten
Alamat Lengkap: Jl. Letnan Jidun No.2 Blok J, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42115.
Arahan Resmi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Banten
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Banten, Swedhi Hananta, dalam undangan resminya yang dilayangkan kepada calon penerima manfaat dana Indonesia Raya 2026 wilayah Provinsi Banten pada Selasa (29/09/2026), menegaskan bahwa fasilitasi tempat serta pengawalan proses penandatanganan ini merupakan wujud nyata komitmen penuh jajarannya dalam menyokong kiprah para pelaku budaya lokal.
Pihaknya mengimbau seluruh calon penerima manfaat untuk hadir tepat waktu sesuai rentang jam operasional serta melengkapi seluruh berkas administratif pendukung. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi program kerja sekaligus mengakselerasi roda pemajuan kebudayaan, khususnya di wilayah Provinsi Banten.
Catat Syarat Wajib yang Harus Dibawa Peserta
Untuk memastikan proses penandatanganan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi, pihak penyelenggara mewajibkan setiap penerima manfaat untuk memperhatikan beberapa ketentuan berikut saat hadir:
1 Orang Saksi Resmi: Bagi kategori Perorangan: Saksi harus merupakan anggota keluarga inti yang namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Bagi kategori Lembaga/Komunitas: Saksi dapat diwakili oleh pengurus inti, yakni Sekretaris atau Bendahara organisasi.
Meterai Tempel: Membawa 2 (dua) lembar meterai tempel Rp10.000 yang baru dan utuh.
Stempel Resmi: Wajib dibawa khusus untuk penerima manfaat kategori Lembaga atau Komunitas.
Undangan resmi elektronik telah dikirimkan secara berkala ke akun WhatsApp dan email masing-masing penerima. Momentum penandatanganan kontrak besok diharapkan menjadi motor penggerak bagi para seniman dan komunitas lokal Banten untuk segera menghidupkan karya-karya kreatif yang berdampak luas bagi masyarakat. (red)



