Tangerang,parlemenbanten.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bekerja sama dengan Komisi I DPRD Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi kepada Pemerintah Desa/Kelurahan di Perumnas 2, RW 08, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KI Provinsi Banten Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Dr. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.I.P., M.H., serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, Drs. H. Muhammad Faizal, S.H., M.H..
Dalam paparannya, Zulpikar menjelaskan bahwa KI hadir sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah khusus untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Ia mengingatkan bahwa setiap lembaga pemerintah wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas mengelola informasi publik.
Menurut Zulpikar, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi mengenai seluruh proses pembangunan yang dilakukan badan publik, termasuk program-program yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Ini hak Anda untuk tahu, dalam rangka proses pembangunan yang dilakukan badan publik. Bapak-ibu tidak perlu takut dan sungkan untuk menanyakan program pembangunan yang dibiayai pemerintah,” tegas Zulpikar.
Ia juga menambahkan bahwa apabila permohonan informasi yang disampaikan tidak direspons oleh badan publik terkait, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi publik.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Muhammad Faizal, menegaskan bahwa peran KI Banten sangat krusial dalam menjaga keterbukaan informasi pada setiap lembaga yang menerima anggaran negara, bahkan hingga ke tingkat Rukun Warga (RW).
“KI Provinsi Banten adalah lembaga yang menjaga keterbukaan informasi untuk lembaga-lembaga, termasuk RW. Semua lembaga yang menerima anggaran dari negara maka harus melakukan keterbukaan informasi,” kata Faizal.
Politisi dari Partai Golkar ini juga memperingatkan bahwa lembaga yang terbukti tidak menjalankan keterbukaan informasi secara aturan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang. “Jika ada lembaga-lembaga yang tidak melakukan keterbukaan informasi, maka bisa dilaporkan,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga setempat bernama Zainuddin sempat mengutarakan kekhawatirannya. Ia mempertanyakan cara aman bagi masyarakat untuk menanyakan penggunaan anggaran kepada pihak terkait, mengingat isu anggaran kerap dianggap sensitif oleh pihak pengelola.
“Sebab biasanya pihak-pihak yang ditanyakan soal anggaran itu sensitif,” tutur Zainuddin.
Merespons pertanyaan tersebut, Zulpikar menjelaskan bahwa informasi mengenai anggaran dapat diminta oleh masyarakat setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan dan telah melalui proses audit, sehingga statusnya resmi menjadi informasi publik.
Lebih lanjut, Zulpikar merinci prosedur resmi yang dapat ditempuh masyarakat:
- Masyarakat mengajukan surat permohonan informasi publik secara resmi kepada PPID.
- PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan tersebut dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Apabila dalam 10 hari kerja tidak ada jawaban, masyarakat dapat mengirimkan surat keberatan kedua kepada atasan PPID.
- Atasan PPID kemudian memiliki waktu 20 hari kerja untuk memberikan jawaban.
“Jika jawaban yang diberikan masih belum memuaskan, masyarakat dapat langsung mengajukan sengketa informasi publik kepada KI Banten,” papar Zulpikar.
Zulpikar juga memberikan peringatan keras bagi badan publik yang membangkang. Apabila hasil sidang sengketa informasi publik yang telah diputuskan oleh KI Banten tidak ditindaklanjuti, maka pejabat badan publik yang bersangkutan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pejabat tersebut bisa dipidanakan atau digugat langsung ke pengadilan. (Adv)



