Serang- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang.
PWI juga sepakat peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) harus dibatasi secara tegas untuk menekan persoalan sosial di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah saat menjadi narasumber dalam sarasehan bertema Menguatkan Harmonisasi Usaha Kepariwisataan di Kota Serang yang Berdaya Saing di Kantor PWI Banten, Jumat 21 Agustus 2026.
Bagi PWI, dikatakan pria yang akrab disapa Esa ini pembahasan revisi Perda PUK bukan semata soal pengaturan kegiatan usaha pariwisata.
Regulasi tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga lingkungan sosial, khususnya tumbuh kembang generasi muda di Kota Serang.
“Jangan sampai ini mengganggu tumbuh kembang generasi muda di Kota Serang. Tentunya kita juga tau bahwa masalah-masalah sosial di masyarakat berawal dari miras,” ujar Esa
Esa menilai penguatan regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki instrumen yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Menurutnya, aturan yang tegas harus mampu memberikan efek jera sekaligus mendukung terciptanya kondisi Kota Serang yang tertib, aman dan nyaman.
“Aturan ini harus bisa menimbulkan efek jera bagi para penjual miras di Kota Serang,” katanya.
Esa menegaskan, PWI tidak ingin hanya berada pada posisi sebagai mitra pemerintah dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Organisasi profesi wartawan tersebut juga ingin mengambil bagian dalam membangun ruang dialog dan mencari solusi terhadap persoalan yang muncul di sektor kepariwisataan.
“Sebagian mitra tapi bersama-sama mencari solusi dan PWI ikut berperan di dalamnya,” ujarnya.
Dukungan PWI terhadap pembatasan miras berangkat dari perhatian terhadap dampak sosial yang dapat muncul di masyarakat.
Esa menempatkan persoalan tersebut dalam konteks perlindungan generasi muda.
Sementara itu, Ketua PWI Banten Rian Nopandra, kebijakan kepariwisataan tidak cukup hanya mempertimbangkan pertumbuhan usaha dan aktivitas ekonomi.
Ada kepentingan publik yang juga harus dijaga, terutama ketika kegiatan usaha berpotensi bersinggungan dengan persoalan sosial.
Karena itu, PWI mendukung pembahasan revisi Perda PUK dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan elemen masyarakat lainnya.
“Langkah tersebut dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari aktivitas kepariwisataan,” katanya.
Pemkot Serang Jelaskan Urgensi Revisi Perda
Sementara itu, Asisten Daerah III Kota Serang Subagyo mengatakan revisi Perda PUK memang diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Perda PUK yang berlaku sebelumnya dibuat pada 2020. Dalam perkembangannya, muncul sejumlah ketentuan baru, termasuk sistem perizinan berbasis risiko setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya.
“Sudah banyak ketentuan-ketentuan yang di Perda PUK yang lama tahun 2020 itu memang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Subagyo.
Pemkot Serang, kata Subagyo kemudian mengajukan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan kepada DPRD Kota Serang.
Saat ini, Raperda tersebut telah disampaikan kepada DPRD dan Pansus telah dibentuk untuk melakukan pembahasan.
Subagyo memastikan proses pembahasan masih terbuka terhadap perubahan.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan berbagai stakeholder agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam Raperda baru adalah pengaturan minuman beralkohol.
Subagyo menjelaskan, Pemerintah Kota Serang sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewenangan daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol.
Hasil konsultasi tersebut menyebut pemerintah daerah tidak dapat membuat larangan total yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Namun, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan pembatasan.
“Dari Kemenkumham menyatakan tidak bisa Pak Wali, karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya yang berlaku untuk seluruh Indonesia bahwa minuman beralkohol boleh diedarkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan-ketentuan yang memang dipersyaratkan,” jelas Subagyo.
“Jadi tidak boleh kalau kita langsung melarang. Tapi kalau Pak Wali boleh mengembatasi boleh, nah seperti itu.”
Subagyo mengatakan sempat muncul opsi pengaturan melalui zonasi. Namun, Wali Kota Serang Budi Rustandi tidak memilih skema tersebut dan menginginkan pembatasan yang lebih maksimal.
Hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan materi Raperda yang disampaikan kepada DPRD.
Meski demikian, substansi tersebut belum final. Pansus DPRD masih memiliki ruang untuk melakukan pendalaman dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Disamping itu, Pemkot Serang juga menghadapi persoalan dalam penertiban usaha hiburan malam.
Subagyo mengatakan sepanjang 2023 hingga 2025 pemerintah melakukan sejumlah penertiban. Di wilayah Serang Timur, terdapat delapan kegiatan usaha yang dibongkar karena tidak memiliki kelengkapan perizinan.
“Karena kegiatan tersebut tidak dilandasi dengan adanya izin sama sekali. Baik itu bangunannya tidak ada IMB-nya, termasuk juga mungkin tempat usahanya berada di lokasi yang memang mungkin tidak dibenarkan untuk dibangun, seperti sempadan jalan dan lain-lain,” ungkapnya.
Sanksi Perda Lama Dinilai Belum Efektif
Persoalan lain yang menjadi alasan perlunya revisi adalah sanksi terhadap pelanggaran.
Subagyo menyebut Perda lama hanya mengatur sanksi pidana ringan dengan denda maksimal Rp50 juta. Dalam praktiknya, putusan denda yang dijatuhkan disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
“Langsung mereka bayar. Yang penting masih bisa buka lagi, kan kita sudah dendanya sudah kita bayar, akhirnya masih buka,” ujarnya.
Pemkot Serang juga telah melakukan razia, menyita ribuan botol minuman keras, menutup serta menyegel sejumlah tempat usaha.
Namun, ketika tempat usaha kembali beroperasi atau segel dibuka, pemerintah menghadapi keterbatasan dalam memberikan sanksi lebih berat.
“Sehingga pada ujungnya memang ya akhirnya yaitu seperti seolah-olah kucing-kucingan, kurang lebih seperti itu,” kata Subagyo.
Pemkot Serang kini mengusulkan penguatan sanksi dalam Raperda baru.
Pemerintah juga telah berkonsultasi mengenai kemungkinan pengaturan sanksi pidana agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Subagyo mengatakan proses harmonisasi telah dilakukan dan materi Raperda selanjutnya menjadi ranah pembahasan DPRD bersama stakeholder.
Di titik inilah PWI mendorong agar revisi Perda PUK tidak hanya menghasilkan aturan administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.
PWI sepakat pembatasan miras harus menjadi bagian dari upaya menjaga Kota Serang tetap tertib, aman dan nyaman, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional serta hak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Subagyo menegaskan pemerintah juga tidak menutup mata terhadap hak masyarakat untuk berusaha.
“Sebagai warga negara tentu juga punya hak untuk melakukan usaha, hanya mungkin batasan-batasan itulah yang mungkin harus kita atur,” katanya.
Selanjutnya, pembahasan Raperda berada di DPRD Kota Serang melalui Pansus.
Masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, media dan elemen masyarakat lainnya akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi. (Red)



