Serang, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Langkah ini diambil guna memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan jujur, adil, dan transparan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik yang dinilai melanggar aturan, termasuk jika menemukan indikasi transaksi ilegal atau dugaan jual beli kursi sekolah.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menegaskan bahwa fungsi pengawasan pada SPMB tahun ini akan diperketat. Melalui Komisi II dan seluruh anggota legislatif, DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya proses seleksi dari awal hingga akhir.
Menariknya, Roni menyatakan bahwa DPRD Kota Serang membuka pintu pengaduan kapan saja demi mempermudah masyarakat.
“Kantor DPRD Kota Serang terbuka 24 jam. Kalau sedang tutup, silakan datang ke rumah (anggota dewan). Kami siap menerima laporan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan SPMB,” ujar Roni saat ditemui di Serang, Rabu (17/6/2026).
Roni menjelaskan, penerapan pakta integritas dalam SPMB sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Namun, ia mengakui bahwa pada tahun pertama pelaksanaannya masih diwarnai sejumlah kendala teknis dan pemahaman masyarakat yang belum merata.
“Pada tahun pertama kami masih memaklumi jika terdapat sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Saat itu masih banyak permasalahan karena sistem ini tergolong baru dan sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme SPMB,” jelasnya.
Namun untuk tahun ajaran 2026 ini, DPRD berharap pelaksanaan bisa jauh lebih matang. Transparansi menjadi kunci utama agar tidak ada calon peserta didik maupun orang tua siswa yang merasa dirugikan atau dicurangi selama proses seleksi berlangsung.
DPRD Kota Serang juga mengingatkan seluruh pihak sekolah dan panitia agar tidak main-main dengan aturan yang ada. Setiap laporan masyarakat yang masuk dan terbukti valid akan langsung ditindaklanjuti secara tegas.
“Jika ditemukan praktik transaksional, termasuk dugaan jual beli kursi dalam proses SPMB, silakan laporkan kepada DPRD Kota Serang. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang kami miliki dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Roni.
Melalui pengawasan yang partisipatif ini, DPRD Kota Serang berharap pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak di Kota Serang dapat terwujud secara adil, setara, dan bebas dari praktik pungutan liar. (red)



